Sebagian pengeroyok Lutfhi (17) merupakan kelompok Brother Stres yang hendak tawuran. Mereka positif narkoba jenis sabu dan dalam pengaruh alkohol saat mengeroyok korban yang tengah mencari kucing.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polres Metro Bekasi menangkap empat dari enam pengeroyok Luthfi Erlangga Hafidz (17) hingga tewas ketika mencari kucingnya yang hilang di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (5/2/2022). Sebagian pengeroyok merupakan kelompok Brother Stres yang hendak tawuran. Hasil tes urine menunjukkan mereka positif narkoba jenis sabu dan dalam pengaruh alkohol saat mengeroyok.
Empat tersangka itu ialah FH (19), pemilik rumah toko yang berteriak maling dan memukul kepala korban dengan tangan kosong; AB (21), pembacok di kepala; RF (19), pembacok di bahu; dan IA (17) yang memukul kepala korban dengan tangan kosong. Sementara MAM dan A yang memukul muka dan kepala Luthfi masih buron.
Mulanya, FH mencurigai Luthfi yang tengah mencari kucing peliharaannya di kolong mobil depan rumah toko. Ia lalu bertanya apa yang sedang dilakukan, dan korban menjawab sedang mencari kucing.
Ia terus mengamati gerak-gerik korban hingga meninggalkan lokasi dengan sepeda motor. Saat itulah FH berteriak maling hingga menarik perhatian sekelompok pemuda yang tengah kongko-kongko di taman sekitar rumah toko.
”Dengar teriakan maling, para tersangka mengaku spontan menghadang korban. Tanpa ba-bi-bu, mereka yang membawa dua celurit langsung menganiaya korban hingga luka-luka dan tewas di tempat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Aris Timang di Polda Metro Jaya, Jumat (11/2/2022).
Selain FH, para pelaku merupakan kelompok Brother Stres. Kelompok yang terkenal kerap terlibat kejahatan jalanan. Bahkan, salah satu pelaku pernah membacok korbannya hingga dirawat lima bulan lalu dan berstatus buronan.
Aris mengatakan, kelompok Brother Stres kongko-kongko di taman sebelum berangkat tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pada saat kejadian, mereka dalam pengaruh alkohol dan hasil tes urinenya positif sabu. ”Mereka minum minuman keras di taman. Mengakunya minum anggur merah. Hasil tes urine positif sabu,” ucapnya.
Para tersangka dikenai pasal berlapis tentang kekerasan, pembunuhan, membawa senjata tajam, dan perlindungan anak. Mereka terancam hukuman 10 tahun hingga 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi. Juga tidak main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Anak rumahan
Abdul Hafidz, ayah Luthfi, menuturkan, anaknya tidak biasa keluar malam hari. Namun, anak tersebut memiliki kebiasaan untuk mengonsumsi makanan ringan saat tengah malam. ”Dia tidak sering, tetapi kadang tengah malam itu keluar untuk beli susu beruang. Dia anaknya suka ngemil tengah malam,” katanya.
Korban dikenal oleh keluarga sebagai anak yang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah untuk bermain aplikasi gim daring. Korban disebut tidak memiliki masalah dengan siapa pun, termasuk teman-teman sebayanya.
Korban juga sebenarnya tidak memelihara kucing di rumah. Namun, ia selama ini menyukai kucing dan biasanya merawat kucing-kucing liar yang datang ke rumah mereka.
”Jadi, bagi saya, malam itu anak saya keluar rumah untuk menjemput takdir. Ini menghilangkan nyawa orang lain. Kalau hukumannya setimpal, ukurannya apa. Tetapi, saya serahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian,” tuturnya.