Gubernur Kaltara Menyempatkan Melihat Kursi Penumpang Tempat Putranya Tewas
Zainal Arifin Paliwang melihat mobil Toyota Camry yang ditumpangi putranya. Anak sulungnya itu tengah di Jakarta untuk menjalani pendidikan kejuruan kepolisian perairan saat terlibat kecelakaan yang menewaskannya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang mendatangi Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022). Kedatangannya sehubungan dengan insiden kecelakaan mobil tunggal dan kebakaran yang menewaskan putra sulungnya, Ajun Komisaris Novandi Arya Kharizma, di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 13.30, Zainal bersama rombongannya dan kawalan polisi turun ke halaman belakang Polres Metro Jakarta Pusat. Di sana, awak media telah menanti kedatangannya. Namun, Zainal yang tampil dengan kemeja dan ikat kepala batik motif khas Tarakan berwarna-warni tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Zainal melihat sendiri mobil sedan Toyota Camry yang menjadi saksi bisu sekaligus terlibat dalam kecelakaan putranya. Almarhum Novandi disebut tengah ke Jakarta untuk menjalani pendidikan kejuruan kepolisian perairan. Mobil itu hancur di bagian atas dan dalam, meninggalkan sebagian rangka dan mesin yang gosong terbakar. Bagian depan mobil juga penyok.
Pada kesempatan itu, Zainal sempat merunduk untuk mengecek bagian kursi penumpang samping kemudi yang diduduki putranya.
Setelah lawatan itu, ia menyempatkan berbincang dengan polisi dan kembali pergi dengan rombongannya. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Purwanta yang sempat mendampingi Zainal menjelaskan, mereka datang untuk mengecek fakta terkait insiden kecelakaan.
Selain itu, ia juga menyampaikan pesan keluarga yang memohon doa atas kepergian anaknya. ”Mohon doanya semoga almarhum diampuni segala dosanya, ya,” kata Purwanta.
Novandi (31), yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Resor Berau di Kalimantan Timur, tewas bersama politikus Partai Solidaritas Indonesia, Fatimah (31), dalam insiden kecelakaan pada Senin (7/2/2022) dini hari.
Kecelakaan itu terjadi karena mobil menabrak separator atau pembatas jalur bus Transjakarta di Jalan Pasar Senen Raya setelah melaju dari jalan layang ke arah utara. Tabrakan disusul kebakaran yang membuat keduanya meninggal di tempat.
Saudari F menjadi tersangka dalam kasus kecelakan lalu lintas ini. Namun, karena yang bersangkutan tewas dalam kecelakaan tersebut, kasus itu di-SP3 kan atau dihentikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (9/2/2022) malam, mengatakan, mereka telah melakukan gelar perkara dan menemukan beberapa fakta baru terkait kecelakaan itu.
Fakta pertama, Novandi tidak bisa melarikan diri sebelum terjadi kebakaran besar karena terjepit bagian depan mobil. Dari hasil pemeriksaan jenazah, diketahui Novanda mengalami patah tulang di bagian paha kiri. Ini disebabkan tabrakan yang membuat dasbor menjepit kursi mobil, khususnya di kursi penumpang di sebelah kiri.
”Posisi kaki korban patah dan (korban) dalam keadaan pingsan, baik pengemudi maupun penumpang. Maka, keduanya tak bisa keluar dari mobil,” ujar Sambodo.
Kondisi korban yang pingsan dan terjepit juga membuat warga yang menjadi saksi sulit untuk melakukan penyelamatan sebelum mobil terbakar. Sayangnya, api dengan cepat membesar dan membuat kedua korban terbakar 100 persen.
Fakta kedua, korban lainnya, yakni Fatimah, diketahui merupakan pengemudi mobil berpelat B tersebut. Barang bukti seperti alat rias dan sepatu wanita di kursi kemudi menjelaskan hal tersebut. Atas dasar itu, Fatimah menjadi tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut.
”Saudari F menjadi tersangka dalam kasus kecelakan lalu lintas ini. Namun, karena yang bersangkutan tewas dalam kecelakaan tersebut, kasus itu di-SP3 kan atau dihentikan,” kata Sambodo.
Meskipun demikian, polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan tersebut. Salah satunya dengan melibatkan tim traffic accident analysis (TAA) untuk mencari tahu apakah kecelakaan akibat faktor pengemudi atau faktor jalan.