KPK memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, ketua komisi, juga wakil ketua komisi terkait dengan anggaran Formula E. Pemanggilan untuk mendapatkan data dan informasi terkait dengan penganggaran Formula E.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak pekan lalu memanggil Ketua dan Wakil Ketua Komisi E, sedangkan Selasa ini memanggil Ketua DPRD DKI. Masih akan ada yang dipanggil kaitannya dengan penganggaran dan anggaran APBD DKI yang digunakan membiayai balapan mobil Formula E.
Iman Satria, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/2/2022), membenarkan adanya pemanggilan itu. Ia dipanggil bersama Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo. ”Bareng, kami dipanggi pada jam yang sama,” kata Iman.
Pada pemanggilan yang berlangsung Jumat (4/2/2022) itu, Iman menjelaskan, KPK masih mengumpulkan informasi, terutama menyangkut mekanisme penganggaran untuk Formula E. Ia memberikan informasi bahwa penganggaran yang terjadi pada saat ia mulai memimpin komisi pada 2019.
Seperti diketahui, penganggaran untuk Formula E dimulai pada pembahasan APBD Perubahan DKI 2019. Pembahasan penganggaran itu masih dilakukan oleh anggota DPRD periode 2014-2019. Sementara Dewan yang sekarang aktif untuk periode 2019-2024.
”Ini saya menjelaskan mekanisme penganggaran pada saat saya memimpin. Jadi pembahasan yang APBD 2020,” kata Iman.
Pada saat di KPK, ia menjelaskan proses penganggaran. Untuk Formula E, apakah ada di RPJMD atau tidak, ada di rencana strategis daerah atau bagaimana, hingga turun ke Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga menjadi ke penetapan APBD.
Pada pembahasan APDB 2020, kata Iman, memang ada permintaan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta sekitar 22 juta poundsterling untuk Formula E. Namun, realisasinya hanya 11 juta poundsterling karena ada realokasi anggaran untuk Covid-19.
Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Wakil Ketua Komisi E DPRD dari Fraksi PSI yang juga dimintai penjelasan oleh KPK mengenai penyelenggaraan Formula E, menjelaskan, PSI dari awal sudah konsisten menolak kegiatan tersebut.
”Kami (PSI) dari awal bersama KPK. Kalau kami dimintai penjelasan oleh KPK, pasti kami akan datang. Kami bersyukur bisa berbagi kegelisahan dan keresahan. Bagi PSI, ini soal prinsip. Siapa pun yang ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat, tentunya teman sejalan. Kami dari awal di situ,” kata Anggara.
Pada pemanggilan itu, Anggara memberikan semua keterangannya terkait dengan Formula E kepada KPK. Menurut dia, PSI selalu memantau setiap perkembangan mengenai transparansi program tersebut.
”Kita tahu, progam ini. Kita berusaha ikuti program ini secara detail. Setiap perkembangannya, walaupun kadang itu tidak semudah itu. Namun, memang banyak yang tidak selalu dibuka dengan terang. Apa pun yang kami lihat, pasti kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Iman menambahkan, pemanggilan oleh KPK kemungkinan bisa meluas ke komisi lain. Sebab, dari dua kali penganggaran di APBD, anggaran untuk Formula E yang sudah teralokasi dan sudah terpakai untuk membayar commitment fee itu besar Rp 560 miliar.
”Dari pemanggilan ini, saya melihatnya supaya kita mengawasi dengan baik karena uangnya besar, Rp 560 miliar. Saya juga melihat semuanya ini tidak ada indikasi ke mana-mana, semuanya profesional. Arah pemeriksaannya juga profesional, tidak tendensius, tidak mencari-cari, hanya menelusuri apa sudah betul ini proses penganggaran dan siapa ini yang menganggarkan,” kata Iman.
Secara terpisah, Selasa ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga memenuhi panggilan KPK terkait dengan proses penganggaran Formula E. Dalam pembahasan dan penetapan ABPD, Prasetio adalah sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.
Melalui akun media sosialnya, Prasetio menulis, ia menyiapkan satu bundel dokumen, mulai dari KUAPPAS, RAPBD, sampai APBD. ”Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan,” kata Prasetio.
Prasetio juga menulis, ia akan menyampaikan apa yang ia ketahui dalam proses penganggaran, mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian juga baga imana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan.
Sebelum memenuhi panggilan KPK itu, Senin (7/2/2022), Prasetio melalui keterangan tertulisnya menyatakan, ratusan miliar rupiah uang untuk penyelenggaraan Formula E tidak dinikmati warga Jakarta. Uang itu dikirim ke luar negeri dan dinikmati orang asing.
”Pengeluaran terbesar Formula E saat ini sebesar Rp 560 miliar. Itu dipakai untuk pembayaran commitment fee ke Formula E Operation (FEO),” katanya.
Anggaran sebesar itu hanya akan digunakan untuk satu kali penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Kepala daerah yang akan datang tidak memiliki kewajiban untuk melanjutkan program itu.