Aturan rekayasa lalu lintas akan segera dibuat untuk mengendalikan ledakan penyebaran Covid-19.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Aparat di wilayah DKI Jakarta akan kembali membuat aturan lalu lintas dalam rangka menekan mobilitas. Aturan baru akan segera dibuat untuk mengendalikan ledakan penyebaran Covid-19.
Rencana ini diutarakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo di Jakarta, Kamis (3/2/2022). Polda Metro Jaya beserta pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan mengadakan rapat untuk membahas hal tersebut awal pekan depan.
”Rapat ini untuk melihat kemungkinan-kemungkinan pembatasan mobilitas yang bisa kita lakukan seperti saat terjadi lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu lalu,” kata Sambodo.
Pengaturan mobilitas menjadi salah satu cara untuk mengendalikan pergerakan warga yang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19. Pengaturan yang pernah diterapkan salah satunya adalah menambah atau mengurangi sistem ganjil genap di jalan protokol dan tempat wisata.
Saat ini, lanjut Sambodo, mobilitas kendaraan di jalanan Ibu Kota mulai berkurang pada jam sibuk. Faktornya, banyak perkantoran yang kembali menerapkan aturan bekerja dari rumah setelah kembali meningkatnya kasus positif Covid-19.
Per Rabu (2/2/2022), kasus positif harian di Jakarta bertambah 9.132 orang. Jumlah itu melonjak hampir 200 persen dari Rabu pekan sebelumnya yang hanya bertambah 3.509 orang.
”Jadi, nanti kita lihat cara seperti apa supaya gas remnya berjalan dengan baik. Artinya, kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan baik. Kemudian, penyebaran Covid-19 bisa kita tekan dengan cara yang disepakati bersama semua stakeholder (pemangku kepentingan),” ucapnya.
Pengawasan kepolisian
Selain dengan rekayasa aturan lalu lintas, Polda Metro Jaya juga memastikan akan terus melakukan pengawasan kegiatan nonesensial yang bisa menimbulkan keramaian dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, mengatakan, salah satu lokasi yang akan diawasi dan ditertibkan kepolisian adalah tempat hiburan malam.
”Menjadi perhatian bagi kita semua, khususnya para penyelenggara tempat hiburan, agar mematuhi protokol kesehatan. Ini di antaranya dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan juga mematuhi ketentuan jam operasional yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan PPKM level 2, di mana batas jam operasional tempat hiburan adalah pukul 00.00,” tuturnya.
Rabu (2/2/2022) malam hingga Kamis dini hari, Polda Metro Jaya melakukan penertiban protokol kesehatan di beberapa bar di kawasan Jakarta.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, razia dilakukan di lima bar, yaitu Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya.
Dari kelima kafe yang disambangi, sebanyak tiga kafe kedapatan melanggar jam operasional PPKM level 2 karena masih dipadati pengunjung pukul 00.00 WIB.
”Ketiga kafe, yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya, kami segel dan pasang garis polisi,” ujar Juharsa dalam keterangannya, Kamis.
Selain menyegel bar yang melanggar ketentuan PPKM, pihak aparat gabungan juga melakukan tes usap acak terhadap pegawai dan pengunjung. Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19. ”Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi,” ujarnya.