Sakit Hati karena Dipecat, Mantan Karyawan Bacok Pimpinan HRD
Dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV, tampak korban yang keluar dari parkiran tiba-tiba dibacok oleh mantan karyawannya hingga terluka di punggung dan kaki.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - AO (24) gelap mata setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai cleaning service atau petugas kebersihan. Bersama kenalannya, RI (34), keduanya menyerang Bima (36), salah satu pimpinan divisi human resource development atau HRD hingga terluka.
Penyerangan terjadi pada Sabtu (29/1/2022) malam di pintu keluar tempat parkir sepeda motor Rumah Sakit St Carolus, Jakarta Pusat. Seperti terekam dalam kamera pemantau (CCTV), korban yang keluar dari tempat parkir tiba-tiba dibacok oleh seorang pria.
Tidak jauh dari situ tampak pria lain yang tengah menunggu di sepeda motor. Keduanya langsung tancap gas setelah pembacokan yang membuat Bima terluka di punggung dan kaki.
”Pelaku sudah kami tangkap. AO perannya membacok dan RI menunggu di sepeda motor,” ujar Kepala Polsek Senen Komisaris Ari Susanto, Rabu (2/2/2022).
AO dan RI ditangkap secara terpisah di Klender, Jakarta Timur, dan Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (1/2/2022). Polisi menyita celurit dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembacokan.
Keduanya digelandang ke Polsek Senen untuk pengusutan kasus pembacokan tersebut. ”Pengakuan AO, ia membacok Bima karena sakit hati dikeluarkan dari tempat kerja,” ujarnya.
Keduanya terancam hukuman 2-7 tahun penjara. Sementara Bima kini menjalani rawat jalan setelah dirawat intensif di rumah sakit.
Kejahatan karena sakit hati, termasuk hingga timbul korban, terjadi beberapa kali sepanjang Januari di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Salah satunya ketika TAW (21) membunuh temannya, AY (18), di Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
TAW kesal karena AY tidak mengajaknya saat rekanya itu mendapat pekerjaan di sebuah pabrik swasta. Atas dasar itu, TAW membuat skenario pembunuhan.
Ia mengadakan pertemuan dengan AY di rumah seorang teman mereka. Untuk mengundang AY, TAW meminta teman mereka mengundang melalui aplikasi Whatsapp. Begitu AY tiba di rumah teman itu, TAW meminta AY membeli plakban dan tali.
TAW lalu menggunakan barang yang dibeli AY untuk membekapnya di kamar mandi. TAW mengikat tangan dan kaki AY serta memplakban mulut dan hidungnya.
AY juga dikurung selama setengah jam. Begitu TAW mengecek kondisi AY, temannya itu ternyata sudah tewas dengan kondisi tergeletak. Kepada keluarga yang datang mengecek, TAW yang sudah melepas tali dan plakban menyebutkan bahwa AY terjatuh.
Saksi membocorkan apa yang dilihatnya saat TAW melakukan pembekapan ke keluarga korban. Kakak korban lalu melapor ke polisi.
”Tersangka dalam melakukan aksinya ini didasari perasaan sakit hati kepada korban karena korban ini yang merupakan teman SMK pelaku dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022).