Tak Diajak Cari Kerja, Pemuda Bunuh Temannya di Bekasi
Pelaku nekat mengakhiri nyawa korban karena kesal tidak diajak mencari kerja.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan oleh pemuda berinisial TAW terhadap temannya, AY (18), di daerah Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku mengakhiri nyawa temannya karena kesal tidak diajak mencari kerja.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/1/2022), mengatakan, polisi menetapkan TAW (21) sebagai tersangka pada 18 Januari 2022. Penyebab meninggalnya AY baru terungkap setelah dilaporkan beberapa hari kemudian.
”Awalnya dilaporkan bukan karena pembunuhan, tetapi korban meninggal karena jatuh dari tangga. Kemudian, dari pengungkapan kasus oleh Polres Bekasi Kota dan Resmob Polda Metro Jaya, kami menangkap TAW,” katanya.
Polisi menangkap TAW di rumah neneknya di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, hari ini sekitar pukul 01.00. TAW diduga melarikan diri setelah membunuh AY yang merupakan kawan satu sekolah menengah kejuruan (SMK).
”Tersangka dalam melakukan aksinya ini didasari perasaan sakit hati kepada korban karena korban ini yang merupakan teman SMK pelaku dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka,” katanya.
TAW kesal karena AY sudah mendapat pekerjaan di sebuah pabrik swasta. Atas dasar itu, TAW membuat skenario pembunuhan.
Kronologinya, TAW awalnya mengadakan pertemuan dengan AY di rumah seorang teman mereka. Untuk mengundang AY, TAW meminta teman mereka mengundang melalui aplikasi Whatsapp. Begitu AY tiba di rumah teman itu, TAW meminta AY membeli lakban dan tali tanpa dicurigai.
TAW lalu menggunakan barang yang dibeli AY untuk membekapnya di kamar mandi. TAW mengikat tangan dan kaki AY serta melakban mulut dan hidungnya. ”Kenapa ini bisa begitu saja menurut dengan apa yang dilakukan tersangka karena korban ditekan dan diintimidasi. Tersangka sudah dari dulu dikenal sebagai jagoan,” kata Zulpan.
AY juga dikurung selama setengah jam. Begitu TAW mengecek kondisi AY, temannya itu ternyata sudah tewas dengan kondisi tergeletak. Kepada keluarga yang datang mengecek, TAW yang sudah melepas tali dan lakban menyebutkan bahwa AY terjatuh.
Saksi membocorkan apa yang dilihatnya saat TAW melakukan pembekapan ke keluarga korban. Kakak korban lalu melapor ke polisi. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan, termasuk otopsi pada jenazah yang telah dikubur. Hasil otopsi menunjukkan, AY meninggal karena penyumbatan jalan napas.
Atas dugaan pembunuhan terencana itu, TAW dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman penjara seumur hidup.