Misteri penyebab AD kehilangan nyawa terkuak. Pembunuhnya tak lain tetangga korban sendiri.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
Amarah yang meluap kerap membutakan nalar. Amarah berkepanjangan menyuburkan dendam yang berbuntut buruk bagi diri sendiri maupun orang lain. Kiranya, hal inilah yang menghinggapi MR (38), laki-laki yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan atas AD (45) oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kamis (4/2/2021).
Dari bukti dan pengakuan pelaku, polisi mendapatkan fakta bahwa korban, seorang pria warga Kampung Srengseng Kaliabang, Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kehilangan nyawa akibat perbuatan MR.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Telly Alvin mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki, MR, merupakan pembunuhan berencana karena dipicu dendam. Korban dibunuh saat sedang tertidur lelap di rumahnya pada Selasa (2/2/2021) dini hari.
”Kami mengamankan tersangka setelah memiliki cukup bukti keterlibatan tersangka dan menyita barang bukti gunting yang digunakan tersangka untuk membunuh korban,” katanya, Kamis, di Bekasi.
Menurut Telly, korban dan pelaku hidup bertetangga. Korban selama ini bekerja sebagai tukang kelapa di wilayah Klender, Jakarta Timur, sementara pelaku merupakan seorang guru mengaji.
Korban dan pelaku hidup bertetangga. Korban selama ini bekerja sebagai tukang kelapa di wilayah Klender, Jakarta Timur, sementara pelaku merupakan seorang guru mengaji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, seusai membunuh korban, tersangka mengarang cerita bahwa korban bunuh diri untuk mengelabui keluarga maupun warga setempat. Namun, keluarga mulai curiga saat menemukan sejumlah luka pada tubuh korban ketika memandikan jasad korban.
Menurut Telly, motif pembunuhan itu berlatar belakang dendam. Dendam itu berawal saat anak lelaki korban melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan pelaku. Sebelum membunuh korban, pelaku juga mendekati istri korban dan menjalin hubungan asmara dengan istri korban.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Laporan keluarga
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga yang curiga dengan kematian korban karena banyak luka tusuk di tubuh korban. Keluarga yang menemukan korban sudah tak bernyawa di kamar mandi rumahnya pada Selasa pagi merasa kematian korban tak wajar sehingga melaporkan kasus itu ke polisi.
”Dari hasil pendalaman dan keterangan saksi, diketahui kasus tewasnya korban bukan bunuh diri, tetapi mengarah ke pembunuhan,” kata Hendra.
Polisi kemudian berhasil menangkap MR pada hari yang sama karena diduga kuat terlibat pembunuhan itu. Dari hasil pemeriksaan polisi, MR akhirnya mengakui perbuatannya. MR mengaku membunuh korban di ruang tamu menggunakan gunting. Korban ditusuk di bagian perut, dada, dan leher sebelah kiri hingga meninggal.
”Pelaku lalu menarik korban dari ruang tamu ke kamar mandi dan dibuat seolah korban meninggal karena bunuh diri. Keluarga korban dan warga juga awalnya mengira korban meninggal karena bunuh diri,” ucap Hendra.