Dua Prajurit TNI Pencoret Paspor Mahasiswi di Tempat Karantina Diproses Hukum
Dua prajurit TNI yang bertugas di bagian registrasi meninggalkan nomor telepon pribadi di sejumlah paspor WNI dari luar negeri yang menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komando Daerah Militer Jayakarta menyatakan sedang memproses hukum dua anggotanya yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Keduanya terungkap melakukan hal yang tidak pantas dengan meninggalkan nomor telepon pribadi di paspor sejumlah mahasiswi yang pulang dari luar negeri dan sedang menjalani karantina di sana.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) Letnan Kolonel Letkol (Cpm) Dwi Indra Wirawan, Rabu (22/12/2021), menyampaikan, pihaknya sangat meyayangkan tindakan di luar prosedur yang dilakukan anggota TNI tersebut. ”Oknum sudah ditarik dari tugas di Satgas Wisma Atlet dan dikembalikan ke satuan asalnya untuk diproses hukum,” jelasnya saat dihubungi hari ini.
Dua prajurit yang tidak disebutkan nama dan inisialnya itu sebelumnya bertugas sebagai petugas registrasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Tempat itu dipakai untuk mengarantina WNI dari luar negeri yang berstatus pelajar, pekerja migran, dan pegawai negeri sipil yang pulang berdinas.
Di sana, petugas registrasi tersebut memeriksa dan memegang paspor WNI. Dua petugas itu lalu menuliskan nomor telepon pribadi mereka ke buku paspor beberapa mahasiswi dari luar negeri. Motifnya adalah ingin berkenalan.
”Pelaku telah minta maaf dan bertanggung jawab ganti rugi penggantian paspor dengan yang baru. Sudah diganti saat itu juga,” imbuhnya.
Salah satu korban adalah mahasiswi asal perguruan tinggi di Inggris. Dalam satu unggahan Instagram Story yang viral, Senin lalu, korban melampirkan foto halaman paspor yang ditulisi nomor telepon. Korban juga menyebut akun Instagram Puspen TNI.
”Halo min, mau share kelakuan TNI di Wisma Atlet, nulis nomer HP di paspor dua temen cewe ku. Ganjen + ngerusak paspor,” tulis mahasiswi itu.
Indra pun mengingatkan, jika ada masyarakat yang mendapat perlakuan tidak pantas dari petugas dalam proses karantina agar segera melapor. Laporan bisa disampaikan kepada Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) yang berada di tempat karantina.
”Laporan akan ditindaklanjuti. Kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang menjalani proses karantina,” pungkasnya.