Narapidana Lapas Kelas I Tangerang Kabur Dibantu Pihak Luar
Pencarian narapidana narkotika yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, melibatkan Polda Riau dan Polda Jambi.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — A, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Tangerang, Banten, kabur dari penjara. Narapidana narkotika tersebut diduga kabur dibantu orang lain di luar lapas. Ini keprihatinan pertama sejak tragedi kebakaran lapas yang menewaskan 44 tahanan di lapas itu, awal September 2021.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Minggu (12/12/2021), mengonfirmasi kabar tersebut. A diketahui kabur sejak Rabu (8/12/2021).
”Kabur sejak hari Rabu. Sejak diketahui adanya kejadian, pihak Lapas Kelas I Tangerang di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bekerja sama dengan kepolisian untuk mengejar yang bersangkutan,” katanya.
Rika mengatakan, Polres Metro Kota Tangerang ikut serta mencari narapidana yang kabur itu dibantu Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Tidak hanya itu, Polda Riau juga dilibatkan karena narapidana berasal dari daerah tersebut.
A diketahui merupakan warga binaan kasus narkotika. Ia sudah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
”Kepolisian pastinya sudah menelisik di mana-mana saja kemungkinan dia akan melarikan diri. Makanya, sudah berkoordinasi juga dengan beberapa kepolisian di wilayah lain, salah satunya Polda Riau,” kata Rika.
Nirhono Jatmokoadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas I Tangerang, mengatakan, mereka juga bekerja sama dengan Polda Jambi. Mereka sudah nyaris menangkap A setelah polisi berhasil menahan dua orang lain yang saat ini masih menjadi saksi kaburnya narapidana tersebut.
”Tim hampir dapat. Kami sudah dapat dua temannya yang membantunya di luar. Mereka sementara diinterogasi di Polda Riau,” kata Nirhono yang dihubungi terpisah.
Bukan yang pertama
Kejadian narapidana kabur dari Lapas Kelas I Tangerang bukan pertama kalinya. Tahun lalu, terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan membuat geger. Cai kabur pada 14 September 2020 dengan menggali terowongan di lantai kamarnya.
Terowongan tersebut tembus hingga ke luar area lapas dengan panjang 30 meter, kedalaman 2-3 meter, dan diameter 1,5 meter. Cai diduga sudah menggali terowongan selama sekitar delapan bulan (Kompas.id, 18/10/2020).
Kaburnya Cai tertangkap kamera pengawas saat ia keluar melalui ujung terowongan yang berjarak 5 meter dari tembok luar lapas. Beberapa pekan setelah melarikan diri, Cai ditemukan meninggal gantung diri di kawasan hutan di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2021).
Dugaan keterlibatan oknum dalam lapas menguat karena ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kaburnya Cai. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten R Andika Dwi Prasetya menilai kaburnya Cai sebagai hal yang tidak masuk akal. Ia menyoroti keanehan, seperti hilangnya tanah bekas galian Cai di dalam sel.
Kemenkumham pun menonaktifkan dua petugas lapas. Rika Aprianti saat itu mengatakan, ada unsur kelalaian dari petugas lapas sehingga Cai melarikan diri. ”Siapa pun yang memang terbukti lalai tentu akan ada dikenai sanksi. Ada sanksi administrasinya,” ujar Rika.