Jeff Smith Tersangka, Artis BJ Kembali Ditangkap Polisi
Polisi kembali menangkap seorang publik figur berinisial BJ. Dia ditangkap karena menyalahgunakaan sabu.
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi kembali menangkap seorang artis berinisial BJ yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pada saat yang bersamaan, polisi menetapkan aktor, Jeff Smith (23), sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis LSD.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa membenarkan adanya penangkapan seorang artis berinisial BJ tersebut. ”(Kasus tersebut) sementara ditangani Polres Tangerang Selatan,” kata Mukti, Sabtu (11/12/2021) sore.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, BJ ditangkap pada Jumat (10/12/2021) di Jakarta Barat. Barang bukti yang disita polisi berupa narkoba jenis sabu.
”Sabunya berapa banyak, belum bisa kami sampaikan. Kami masih pengembangan,” kata Zulpan.
Penangkapan BJ menambah daftar artis atau publik figur yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021 lalu karena menyalahgunakan narkoba berjenis asam lisergat dietilamida atau LSD.
Jeff saat ditangkap, polisi menemukan dua lembar LSD. Sementara itu, dari hasil penyidikan sementara diketahui kalau dia telah membeli 50 lembar LSD senilai Rp 500.000 per lembar dari pengedar secara daring. Pemuda, yang pernah direhabilitasi karena penyalahgunaan ganja di pertengahan 2021 itu mengaku bisa menghabiskan empat lembar LSD sehari.
Adapun LSD yang juga dikenal sebagai narkoba prangko, termasuk narkoba golongan baru. Mengutip laman Badan Narkotika Nasional (BNN), LSD adalah bahan kimia bersifat halusinogen yang diperoleh dari jamur yang tumbuh pada tanaman gandum hitam. Bahan kimia yang populer pada 1960-an ini berbentuk seperti kertas seukuran prangko dan memiliki varian warna serta gambar. LSD dikonsumsi seperti tablet isap.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam Narkotika Golongan I nomor urut ke-36. Jika disalahgunakan, LSD dapat menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri, serta rasa khawatir yang berlebihan.
Zulpan menambahkan, Jeff Smith saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan intensif dari 8 Desember. Penyidik dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih fokus menyelidiki siapa pemasok narkoba LSD yang dibeli oleh Jeff Smith secara daring. ”Iya betul. Sudah (Jeff) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zulpan.
Jeff Smith dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.