Polda Metro Jaya Kaji Ganjil Genap di Ruas Tol Selama Libur Akhir Tahun
Ganjil genap di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru harus ditentukan titik-titik lokasinya dan jarak pemberlakuannya dengan aparat terkait.
Oleh
erika kurnia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas masih akan mengkaji kebijakan lalu lintas terkait periode Natal dan Tahun Baru. Salah satu kebijakan yang akan dirumuskan adalah sistem ganjil genap di jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Tugas Covid-19, terkait pengendalian mobilitas untuk menekan penularan Covid-19 di akhir tahun.
”Termasuk misalnya, aturan tertulis yang menjadi dasar pelaksanaan ganjil genap di jalan tol. Ini banyak masyarakat minta aturan tertulisnya. Ini masih kami tunggu keputusannya, apakah dari Kemenhub atau Satgas terkait,” katanya saat ditemui di Balai Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Kebijakan ganjil genap di jalan tol, menurut dia, juga harus dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Banten atau Jawa Barat. Pasalnya, kebijakan seperti ini harus ditentukan titik-titik dan jarak pemberlakuannya. ”Misalnya Jalan Tol Tangerang-Merak dari kilometer berapa atau Jalan Tol Cikampek-Cipali mulai dari Cawang km 0 atau dari km gerbang Cikampek sana,” ujarnya.
Karena tidak jadi naik ke level 3 bagaimana dengan jam operasional pusat perbelanjaan, kafe, dan sebagainya?
Selain dengan ganjil genap, kebijakan lalu lintas yang direncanakan sebelumnya juga akan dirumuskan ulang setelah dibatalkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 oleh pemerintah pusat. Kenaikan status PPKM itu sebelumnya ditetapkan tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Rencana aturan Malam Bebas Kendaraan atau Car Free Night, misalnya, awalnya dipastikan akan diperluas ke sejumlah titik selama periode Natal dan Tahun Baru, mulai pukul 19.00 sampai 04.00 dini hari. CFN diberlakukan di Jalan Sudirman-Thamrin, SCBD, Kemang, Jalan Asia Afrika, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Kota Tua, Kemayoran, Kemang, Barito, Banjir Kanal Timur.
”Karena tidak jadi naik ke level 3 bagaimana dengan jam operasional pusat perbelanjaan, kafe, dan sebagainya? Ini akan kami sesuaikan dengan pelaksanaan car free night. Karena, akan sulit apabila dengan aturan yang ada kafe buka sampai pukul 00.00, kalau saya adakan CFN dari pukul 22.00 itu bagaimana bubarannya,” kata Sambodo.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memastikan revisi peraturan terkait PPKM level 3 di masa Natal dan Tahun Baru. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/12), menjelaskan, akan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang terbit pada 2 Desember 2021.
”Jadi, nanti kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Jadi, setiap ada revisi perubahan peraturan, kita harus menyesuaikan,” kata Ahmad Riza.