Polisi di beberapa wilayah kini aktif menertibkan atribut seperti bendera hingga pengalihfungsian posko menjadi tempat berkumpul.
Oleh
erika kurnia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya mengantisipasi berulangnya bentrokan antarkelompok yang belakangan marak oleh organisasi kemasyarakatan. Polisi di beberapa wilayah kini aktif menertibkan atribut seperti bendera hingga pengalihfungsian posko menjadi tempat berkumpul.
”Kita akan tertibkan agar kampung-kampung kita lebih rapi, lebih aman, tidak ada lagi yang membuat kegiatan-kegiatan yang bisa menyebabkan bentrokan antarkelompok,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran kepada wartawan di Balai Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Hal ini ia sampaikan menanggapi kegiatan jajarannya dalam menangani bentrokan antara dua organisasi masyarakat atau ormas, yakni Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP), di beberapa wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (7/12/2021), polisi menetapkan NZ, anggota PP, sebagai tersangka karena menganiaya DA (22) hingga meninggal di posko FBR di Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. NZ dan sejumlah orang, yang diperkirakan lebih dari 10 orang, menyerbu posko tersebut pada Minggu (14/11/2021) malam.
Penyerbuan pos FBR itu dibalas dengan serangan pada Senin (15/11/2021) dini hari ke posko PP di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Beberapa hari kemudian, bentrokan antara kedua ormas kembali pecah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Jumat (19/11/2021) malam. Kegiatan konvoi dan perayaan ulang tahun oleh salah satu ormas berakhir dengan tiga orang alami luka-luka.
Nanti kita akan masukkan juga (upaya penertiban) ini dalam program Kampung Tangguh.
Fadil mengatakan, penertiban ini akan dimulai dari lingkungan terkecil, seperti rukun warga (RW). Upaya ini juga akan diintegrasikan dengan program Kampung Tangguh yang per Maret 2021 telah mencapai 1.021 lokasi yang tersebar di 841 desa/kelurahan.
Peningkatkan pemberdayaan masyarakat di bidang keamanan akan melengkapi fungsi program dalam sektor kesehatan dan ekonomi. ”Nanti kita akan masukkan juga (upaya penertiban) ini dalam program Kampung Tangguh,” ujar Fadil.
Sementara itu, Polsek Kembangan terus melakukan upaya penertiban bendera dan posko ormas agar kejadian yang mengancam ketertiban umum tidak terulang kembali.
Kapolsek Kembangan Komisaris Khoiri mengatakan, polisi bersama aparat lain dan warga sudah menurunkan banyak bendera ormas setelah kejadian berdarah bulan lalu.
”Di kecamatan kami ada lima ormas dan sebelum kejadian kemarin mereka cukup kondusif. Tapi, kami imbau kepada seluruh ormas agar secara sukarela melakukan kegiatan penurunan bendera, pengecatan posko, dan lainnya,” imbaunya saat dihubungi hari ini.
Ormas juga diimbau untuk merelakan posko atau gardu yang biasa dipakai untuk tempat berkumpul mereka agar tidak lagi menonjolkan eksklusivitas. ”Berdasarkan pengalaman, kejadian perusakan atau kasus 170 (tindak pidana pengeroyokan) tidak jauh dari gardu atau sekitar gardu,” lanjutnya.
Saat ini, mereka masih akan memetakan lokasi-lokasi yang biasa dipakai untuk tempat berkumpul anggota ormas. Jika ada posko yang dibangun di bukan lahan pribadi, posko akan dialihfungsikan menjadi fasilitas umum, sesuai mufakat dengan masyarakat dan pihak ormas.
Kegiatan serupa juga masif dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini dilalukan setelah mengetahui bentrokan ormas belakangan dipicu kelompok dari wilayah Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah menyebut, 1.913 atribut dari sejumlah ormas yang terpasang di 10 kecamatan wilayah Jakarta Selatan telah dicopot. Jumlah ini masih bisa bertambah.
Selain itu, Polres Jakarta Selatan juga akan mengalihfungsikan 21 posko ormas. ”Kita tertibkan, kita cat ulang agar tidak jadi identitas kelompok tertentu, tapi bisa digunakan untuk umum. Ke depan bisa jadi poskamling, posyandu, yang lebih bermanfaat bagi masyarakat umum,” terangnya.
Penertiban ini sejalan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan itu, antara lain, melarang penempatan atau pemasangam lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.