Stiker Khusus di Rumah Warga Kabupaten Bekasi yang Mudik Akhir Tahun
Posko PPKM mikro di tingkat RT dan RW di wilayah Kabupaten Bekasi menjadi garda terdepan menekan mobilitas warga di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum berencana menggelar penyekatan di masa libur akhir tahun. Upaya menekan mobilitas warga di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilakukan dengan mengoptimalkan peran Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro di tingkat RT dan desa.
”Kami juga memperkuat sosialisasi dan edukasi. Kalau ada yang mau mudik, mereka harus swab antigen dulu. Mereka sebelum mudik juga harus melapor ke RT dan RW dulu,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat dihubungi, Selasa (30/11/2021), di Bekasi.
Warga yang telah melapor untuk mudik rumahnya bakal ditandai dengan cara ditempel stiker. Stiker itu berisi catatan waktu mudik hingga waktu warga itu kembali ke rumahnya.
”Mereka yang mau mudik itu, di posko PPKM mikro di tingkat RT dan RW akan diperiksa dulu, mulai dari vaksin hingga tes swab antigen. Kalau belum vaksin dan tes swab, petugas di posko meminta mereka untuk harus vaksin dulu,” ujar Hendra.
Terkait antisipasi kerumunan perayaan libur akhir tahun, Hendra mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Bekasi. Salah satunya dengan memanggil para tokoh agama untuk menyepakati teknis perayaan hari keagamaan di akhir tahun.
”Di tempat-tempat hiburan juga bakal ada pembatasan. Tetapi sampai saat ini kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Hendra.
Tindak tegas
Di Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan penindakan jika pada masa libur akhir tahun terdapat warga berkerumunan. Polisi sudah menggelar rapat koordinasi bersama Pemkot Bekasi dan Kodim 0507/Bekasi terkait dengan pembatasan kegiatan pada akhir tahun. Menurut rencana, pembatasan akan dilaksanakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
”Nantinya mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan dilakukan pembatasan di tempat tertentu, seperti rumah ibadah dan hotel. Namun, kalau penyekatan, belum. Intinya pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Aloysius.
Dia menambahkan, pihaknya juga berencana menutup tempat yang menjadi titik-titik keramaian warga. Selain itu, polisi bakal terus melakukan patroli untuk mencegah potensi munculnya kerumunan pada akhir tahun.
”Tempat hiburan sampai pukul 00.00 kami tutup. Jika ada yang berkerumun saat malam akhir tahun, kami akan tindak dan dapat dikenakan tindak pidana ringan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi berencana akan memberlakukan surat izin perjalanan keluar dan masuk Kota Bekasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Langkah ini salah satu upaya pemerintah daerah menekan potensi penularan Covid-19 saat libur akhir tahun.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah terus meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak ada euforia untuk berlibur ke luar kota. Warga yang masih akan ke luar kota di masa PPKM level 3 bakal diwajibkan mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) Kota Bekasi.
”Bukan hanya imbauan. Nanti kami lakukan sama seperti tahun lalu, (menerapkan) seperti surat izin keluar masuk (SIKM),” kata Rahmat.
Penerapan SIKM ini dinilai mendesak lantaran kasus Covid-19 yang sempat menyebar luas di Kota Bekasi pada Juli 2021, salah satunya akibat banyak warga yang berlibur ke luar kota dan diduga tertular atau menularkan Covid-19 di daerah lain. Warga yang pulang dari luar kota itu sebagian tidak melapor ke pengurus wilayah untuk dilakukan pelacakan dan berdampak pada meluasnya penularan Covid-19 di Bekasi.
Pemerintah daerah, kata Rahmat, juga sudah menyiagakan petugas kesehatan di setiap puskesmas. Warga yang masih nekat untuk berlibur saat kembali ke Kota Bekasi diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.
”Kami sudah imbau untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat setelah perjalanan ke luar kota. (Bakal) Ada juga surat perjalanan (SIKM) sehingga ini akan mempermudah kami dalam mendeteksi,” katanya.