Kota Bekasi Terapkan Izin Perjalanan Keluar Daerah Saat Libur Akhir Tahun
Pelaku perjalanan dari Kota Bekasi selama masa PPKM Level 3 bakal diwajibkan memiliki surat izin perjalanan. Kota Bekasi juga melarang gelaran perayaan akhir tahun di berbagai mal atau pusat belanja.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memberlakukan surat izin perjalanan keluar dan masuk Kota Bekasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Langkah ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah menekan potensi penularan Covid-19 saat libur akhir tahun.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah terus meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak ada euforia untuk berlibur ke luar kota. Warga yang masih akan ke luar kota di masa pemberlakuan PPKM Level 3, bakal diwajibkan untuk mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) Kota Bekasi.
”Bukan hanya imbauan. Nanti kami lakukan sama seperti tahun lalu, (menerapkan) seperti surat izin keluar masuk (SIKM),” kata Rahmat Effendi, Senin (29/11/2021) kemarin, di Bekasi.
Penerapan SIKM ini dinilai mendesak lantaran kasus Covid-19 yang sempat menyebar luas di Kota Bekasi pada Juli 2021, salah satunya akibat banyak warga yang berlibur ke luar kota dan diduga tertular atau menularkan Covid-19 di daerah lain. Warga yang pulang dari luar kota itu sebagian tidak melapor ke pengurus wilayah untuk dilakukan pelacakan dan berdampak pada meluasnya penularan Covid-19 di Bekasi.
Kondisi sekarang tidak terduga, apalagi ada Omicron dari Afrika Selatan. Itu yang sudah divaksin saja kena, apalagi yang belum. Ini harus jadi perhatian betul.
Pemerintah daerah, kata Rahmat, juga sudah menyiagakan petugas kesehatan di setiap puskemas. Warga yang masih nekat untuk berlibur saat kembali ke Kota Bekasi diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.
”Kami sudah imbau untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat setelah perjalan ke luar kota. (Bakal) ada juga surat perjalanan (SIKM) sehingga ini akan mempermudah kami dalam mendeteksi,” kata Rahmat.
Di Kota Bekasi, pada 27 November 2021, sebaran kasus Covid-19 masih melandai. Jumlah kasus Covid-19 yang terdeteksi pada 27 November sebanyak 2 kasus. Jumlah itu jauh berkurang dibandingkan temuan kasus satu hari sebelumnya yang mencapai 7 kasus.
Berdasarkan data Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi hingga 27 November 2021, total kasus konfirmasi Covid-19 mencapai 86.07 kasus. Rinciannya, sebanyak 15 kasus masih dirawat, 1.138 kasus meninggal, dan 84.944 kasus dinyatakan sembuh.
Tak ada perayaan
Rahmat menambahkan, upaya lain yang dilakukan pemerintah daerah untuk menekan lonjakan kasus selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni meniadakan perayaan akhir tahun di mal. Pengelola mal diminta patuh terhadap imbauan pemerintah di tengah ancaman penularan virus SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.
”Kondisi sekarang tidak terduga, apalagi ada Omicron dari Afrika Selatan. Itu yang sudah divaksin saja kena, apalagi yang belum. Ini harus jadi perhatian betul,” kata Rahmat.
Secara nasional, pemerintah sudah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk dari negara yang telah mengonfirmasi ada penyebaran Omicron serta negara yang berdekatan secara geografis dengan negara tersebut. Ketentuan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional juga diperpanjang menjadi tujuh hari.
Penutupan sementara pintu masuk berlaku untuk 11 negara, antara lain Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong, yang telah mengonfirmasi ada transmisi varian Omicron. Penutupan itu juga berlaku bagi negara yang secara geografis dekat dengan negara itu, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
”Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1 x 24 jam ke depan (mulai 29 November 2021),” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Kompas.id, 29/11/2021).
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC). Karena itu, semua negara diminta meningkatkan upaya mitigasi atau pengurangan risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko. Pemerataan akses vaksin Covid-19 juga terus didorong.