Puluhan Burung Dilindungi dari Ujung Kulon Masuk Pasar Daring
Burung-burung dilindungi dari Taman Nasional Ujung Kulon di Banten diperdagangkan secara daring seharga ratusan ribu rupiah.
Oleh
FRANSISKUS WISHNU WARDHANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menangkap penjual dan penadah hewan dilindungi dari Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari tangan keduanya disita puluhan ekor burung dilindungi.
D (35), sebagai pembeli burung dilindungi dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, dan L (21), penadah sekaligus penjual, ditangkap di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kamis (4/11/2021). Dari keduanya didapati 13 ekor burung kangkareng perut-putih (Anthracoceros albirostris) dewasa dan 7 ekor anaknya, 3 ekor burung julang emas (Aceros undulatus) dewasa dan 2 ekor anaknya, serta 11 ekor burung beo tiong emas (Gracula religiosa).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Fajar Mauludi mengatakan, burung-burung dilindungi itu dibeli dari warga sekitar Taman Nasional Ujung Kulon. Selanjutnya dipasarkan secara daring ke daerah-daerah di Tanah Air.
”Mereka mengaku sudah tiga bulan memperdagangkan hewan dilindungi secara daring. Selama itu, baru dua ekor burung yang terjual,” tuturnya, Sabtu (6/11/2021).
D membeli burung-burung itu langsung dari rumah warga. Harganya bervariasi, misalnya burung kangkareng perut-putih dewasa dibeli seharga Rp 150.000, lalu dijual lagi Rp 250.000. Sementara burung julang emas dewasa dibeli Rp 250.000, kemudian dijual Rp 400.000.
”Yang paling banyak dicari itu burung julang emas. Harganya di pasar daring berkisar Rp 650.000 hingga Rp 700.000,” ujar D.
Kedua tersangka berada dalam tahanan Polres Pandeglang. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. Adapun puluhan burung dilindungi itu direncanakan akan dilepasliarkan kembali.
Sepanjang 2021, sejumlah kasus perdagangam hewan dilindungi terendus. Misalnya, Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita satu lembar kulit harimau dan kepala harimau yang masih utuh serta bagian tubuh satwa liar lainnya, September lalu. Kasus itu terungkap saat polisi menemukan paket ekspedisi berisi bagian tubuh satwa dilindungi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kasus lainnya, petugas gabungan dari Balai Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan pengiriman dua ekor anak orangutan. Satwa dilindungi asal Sumatera Utara itu diduga hendak jual ke Tangerang, Banten.
Perdagangan hewan dilindungi di Tanah Air masih tinggi. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sepanjang tahun 2020 terjadi 1.733 perdagangan hewan dilindungi. Sebanyak 825 ekor hewan dilepasliarkan, 150 berada dalam kandang transit, dan 758 ekor mati saat pengangkutan atau ketika tiba di tujuan.