Polisi Sita Paket Berisi Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Pelabuhan Bakauheni
Bagian tubuh satwa dilindungi masih diperjualbelikan. Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap dua tersangka penjual kulit harimau sumatera dan satwa liar lain.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Dua tersangka penjual kulit harimau sumatera dan satwa liar lain diringkus personel Kepolisian Resor Lampung Selatan. Polisi menyita satu lembar kulit harimau dan kepala harimau yang masih utuh serta bagian tubuh satwa liar lainnya.
Kepala Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Edwin mengatakan, kasus itu terungkap saat polisi menemukan paket ekspedisi berisi bagian tubuh satwa dilindungi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Setelah penyelidikan selama satu bulan, polisi lalu menangkap BS (30), warga Desa Lajer, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tersangka merupakan pelaku yang membeli kulit harimau sumatera dari seseorang berinisial B di Sumatera Selatan.
”Perdagangan satwa dilindungi ini dilakukan dengan cara mengirim barang melalui paket ekspedisi,” kata Edwin saat dikonfirmasi melalui telepon dari Bandar Lampung, Jumat (10/9/2021).
Selain kulit harimau dan kepala harimau yang masih utuh, polisi juga menemukan 2 kepala kijang, 203 buah gigi beruang madu, 120 buah kuku beruang. Selain itu, polisi juga menyita berbagai jenis barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa liar, antara lain, 5 dompet dari kulit harimau, 1 peci dari kulit harimau, dan 14 buah pipa rokok dari tulang dugong.
Saat ini, aparat Polres Lampung Selatan masih memburu pelaku yang memasok bagian tubuh satwa liar tersebut. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat perdagangan satwa dilindungi.
Dalam kasus berbeda, polisi juga menangkap seorang tersangka berinisial CS (39) karena memperdagangkan berbagai jenis burung liar. Dari tangan pelaku, polisi menyita 68 burung berbagai jenis, antara lain, murai, muncang, dan cecak daun. Burung-burung tersebut dikirim bus antarprovinsi dari Sumatera Selatan untuk dijual ke Jakarta.
Kepala Seksi III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Hifzon Zawahiri mengatakan, perburuan menjadi ancaman terbesar keberlangsungan hidup harimau dan satwa lindung lain di Sumatera. Selain harimau, gajah sumatera juga paling banyak mati karena diburu dan bagian tubuhnya diperdagangkan.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, pelaku yang ditangkap merupakan kurir atau penampung yang menjual bagian tubuh satwa liar tersebut. Oknum yang membeli atau mengoleksi satwa liar belum terungkap.
Harimau terjerat
Saat ini, seekor harimau jantan yang menjadi korban jerat pada tahun 2019 masih dirawat di Lembaga Konservasi Lembah Hijau, Bandar Lampung. Hingga kini, satwa liar yang mengalami cacat permanen pada bagian kaki depan sebelah kanan itu belum dilepasliarkan.
Menurut Hifzon, pemerintah tengah mempertimbangkan pembangunan kandang habituasi seluas 1 hektar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Sebelum dilepasliarkan ke alam, dokter hewan akan memantau kemampuan harimau itu beradaptasi di dalam kandang habituasi.