PPKM Level 1, DKI Jakarta Perpanjang Waktu Operasional Angkutan Umum
Memasuki PPKM level 1, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur jam operasional angkutan umum menjadi lebih lama daripada sebelumnya. Hal itu dilakukan seiring adanya pelonggaran kegiatan masyarakat.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang jam operasional angkutan umum di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pelonggaran aktivitas di pusat-pusat kegiatan masyarakat yang sudah diperbolehkan untuk berakhir hingga pukul 22.00, sesuai ketentuan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 1.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (4/11/2021), menjelaskan, begitu memasuki PPKM level 1, jam operasional angkutan umum di Jakarta diatur untuk melayani penumpang lebih lama, menyesuaikan dengan jam tutup operasional pusat-pusat kegiatan. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM level 1.
Transjakarta yang pada PPKM level 2 diatur beroperasi pukul 05.00-21.30, pada PPKM level 1 ini beroperasi pukjul 05.00-22.00. MRT Jakarta yang sebelumnya beroperasi pukul 05.00-21.30, kini beroperasi dari pukul 05.00-22.30.
Angkutan umum reguler dalam trayek yang semasa PPKM level 2 beroperasi pukul 05.00-21.30, pada PPKM level 1 beroperasi pukul 05.00-22.00. LRT Jakarta yang di PPKM level 2 beroperasi pukul 05.00-21.30, kini diperbolehkan beroperasi lebih malam lagi, yakni pukul 05.00-23.00.
Angkutan perairan tidak berubah jam operasinya, yaitu pukul 05.00-18.00. Sementara angkutan pada malam hari atau tenaga kesehatan yang semula beroperasi pukul 21.31-22.30, kini menjadi pukul 22.01-24.00. Untuk KRL, jam operasionalnya diserahkan kepada operator.
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi membenarkan adanya perubahan jam operasional Transjakarta pada PPK level 1. Dengan jam operasi yang lebih lama dan dengan penerapan kapasitas angkut 100 persen pada semua layanan Transjakarta, baik bus rapid transit (BRT), non-BRT, Royaltrans, maupun layanan Mikrotrans, ia berharap mobilitas masyarakat bisa terlayani.
Sementara untuk layanan MRT Jakarta, ada sedikit perbedaan. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Rendi Alhial menjelaskan, meski Dishub DKI sudah mengatur kapasitas angkut sudah boleh 100 persen, untuk kereta MRT Jakarta masih dibatasi kapasitas angkutnya, yaitu 65 orang per kereta.
Adapun untuk jam operasional dan layanan MRT Jakarta, dibedakan atas hari kerja dan hari akhir pekan. Jam operasional untuk Senin-Jumat (hari kerja) mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.30. Untuk Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.30.
Untuk jarak antarkereta, pada hari herja diatur setiap 5 menit untuk jam sibuk pada pukul 07.00-09.00 dan pukul 17.00-19.00. Di luar jam sibuk, jarak antarkereta diatur setiap 10 menit. Pada akhir pekan atau hari libur, jarak antarkereta juga diatur setiap 10 menit.
Prasetia Budi menegaskan, meski kapasitas angkut 100 persen, ia memastikan Transjakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat, baik di halte maupun di dalam bus. Pelanggan tetap diwajibkan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel masing-masing.
Sebelum memasuki halte, calon penumpang wajib memakai masker, melakukan pengukuran suhu tubuh, dan memastikan kebersihan tangan selama berada di area Transjakarta. Semua armada bus juga dipastikan telah dibersihkan secara berkala menggunakan cairan disinfektan.
Rendi juga memastikan, protokol kesehatan ketat juga diterapkan di area MRT Jakarta. Di antaranya kewajiban memakai masker, menjaga jarak antarpengguna dengan pembatasan kapasitas angkut dan penempatan stiker/tanda jaga jarak, menyediakan tempat mencuci tangan, serta larangan berbicara baik satu maupun dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
MRT Jakarta juga tetap mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan MRT Jakarta telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama, serta melakukan pemindaian QR code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi pada sistem pemindaian yang telah disediakan di seluruh stasiun MRT Jakarta.