Warga Bolehkan Tangsel Buang Sampah ke TPA Cilowong
Warga Cilowong bakal kembali menghadang truk pengangkut sampah dari Tangerang Selatan jika Pemerintah Kota Serang tak penuhi uang kompensasi dampak negatif sebesar Rp 1 miliar dalam kurun 20 hari ke depan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Warga Cilowong dan Pemerintah Kota Serang telah menyepakati besaran kompensasi dampak negatif pembuangan sampah dari Tangerang Selatan ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Cilowong. Dengan begitu, 26 truk pengangkut sampah milik Pemkot Tangerang Selatan sudah kembali beroperasi setelah sepekan belakangan dihadang warga.
Dihubungi dari Tangsel, Edi Santoso, salah satu perwakilan warga Kelurahan Cilowong, menuturkan, warga sudah membolehkan truk pengangkut sampah dari Tangsel ke TPA Cilowong setelah tercapai sepuluh kesepakatan dengan Pemkot Serang. Salah satunya uang kompensasi dampak negatif sebesar Rp 1 miliar.
”Kalau sampai 20 hari ke depan tidak dibayarkan, kami akan hentikan. Kami bakal hadang lagi truk sampah dari Tangsel di Jalan Raya Taktakan jika tuntutan sesuai kesepakatan tidak dipenuhi,” ujarnya, Senin (1/11/2021).
Kalau sampai 20 hari ke depan tidak dibayarkan, kami akan hentikan.
Kesepakatan antara warga dan Pemkot Serang tercapai pada Jumat (29/10/2021) di Kantor Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan. Kedua belah pihak sepakat uang kompensasi dampak negatif sebesar Rp 1 miliar akan dibagikan ke 21 RT dengan rincian dua RT mendapatkan Rp 363 juta dan 19 RT mendapatkan Rp 684 juta.
Selain itu, berlaku jam operasional truk sampah agar tak mengganggu aktivitas warga setempat. Truk sampah dari Tangsel beroperasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 08.00 dan truk sampah dari Kota dan Kabupaten Serang beroperasi pukul 07.00 hingga pukul 17.00.
Dalam kesepakatan itu, warga juga meminta pembangunan puskesmas dengan ruang rawat inap di Kelurahan Cilowong, lapangan sepakbola, perpustakaan, taman baca, dan laboratorium. Juga perbaikan sarana dan prasarana di 21 RT, perbaikan pengelolaan sampah, menyerap tenaga kerja setempat, dan mendesak Pemprov Banten turut menangani masalah sampah di Cilowong.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menyebutkan, pemkot akan menyusun adendum perjanjian kerja sama pembuangan sampah dengan Pemkot Tangsel guna mengakomodasi tuntutan warga. Sementara pembayaran kompensasi dampak negatif akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang ke rekening setiap RT.
”Kompensasi akan langsung disalurkan ke RT. Warga juga mengawasi operasional truk sampah. Kalau ada yang melanggar atau tak sesuai, putar balik ke wilayah masing-masing,” katanya.
Sebelumnya warga Kelurahan Cilowong menghadang truk pengangkut sampah dari Tangsel. Mereka melarang pembuangan sampah tersebut karena merasa tidak menerima manfaat.
Puncaknya, mereka mengarahkan empat truk sampah ke kantor kelurahan dan dua truk sampah ke kantor kecamatan untuk membuang sampah di halaman kantor itu, Selasa (26/10/2021) malam.
Masalah sampah
Pemkot Tangsel menjajal kerja sama pembuangan sampah dengan Pemkot Serang dengan memberikan bantuan keuangan khusus sebesar Rp 21,7 miliar selama tiga tahun. Dalam kerja sama itu, pembuangan sampah mencapai 400 ton setiap hari.
Pembuangan sampah yang berlangsung sejak September lalu terjadi karena TPA Cipeucang; tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, recycle; dan 300 bank sampah yang tersebar di 54 kelurahan tak mampu mengelola 880 ton sampah warga Tangsel setiap hari.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Wismansyah mengatakan, pemkot menjajal kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat untuk membuang sampah di Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor. Juga dalam tahap studi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di TPA Cipeucang.
”Itu upaya mengatasi masalah sampah di Tangsel. Mudah-mudahan berjalan lancar supaya tidak ada kendala ke depannya,” tuturnya.