Tiga Pejabat Pemkab Bekasi Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Tiga pejabat struktural di Kabupaten Bekasi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang di sejumlah dinas.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan tiga pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam dua kasus berbeda dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.
”Tiga tersangka itu sudah kami tahan. Mereka kami titipkan ke tahanan Polres Metro Bekasi selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko dalam siaran pers, Rabu (27/10/2021), di Bekasi.
Barkah mengatakan, tiga aparatur sipil negara (ASN) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Tersangka DAS tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat grader (buldoser) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2019. DAS yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Camat Cikarang Utara diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi saat masih menjabat Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Uang yang tidak disetorkan kepada negara Rp 1,1 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat DAS berkaitan dengan pengadaan tiga alat berat buldoser. Harga satuan masing-masing buldoser Rp 2,8 miliar. Artinya, total harga dari tiga alat berat itu mencapai Rp 8,4 miliar. Dari total anggaran pengadaan alat berat itu, negara dirugikan sedikitnya sekitar Rp 1,4 miliar.
”Ada persekongkolan dalam pengadaan alat tender cepat. Sebab, keuntungan penyedia (alat berat) tidak dihitung dan kami nilai sebagai kerugian negara,” kata Barkah.
Dua tersangka lain berinisial M dan ES diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang pada 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. M saat itu menjabat Kepala Bidang Perdagangan dan ES saat itu menjabat Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Dua tersangka ini diduga tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang ke kas daerah.
”Uang yang tidak disetorkan kepada negara Rp 1,1 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi,” katanya.
Barkah menambahkan, dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menggali keterangan dari pihak lain. Penyidik menilai ada auktor intelektualis di dalam tidak pidana korupsi tersebut. Tiga tersangka yang telah ditahan itu disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pembangunan gedung sekolah
Sebelumnya, di Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 19 Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru. Tersangka merugikan keuangan negara Rp 670 juta. Anggaran pembangunan unit sekolah baru pada 2019 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan itu mencapai Rp 3,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Canyadi mengatakan, Kepala SMAN 19 Kota Bekasi berinisial UK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB). Pembangunan USB dengan anggaran Rp 3,8 miliar itu bersumber dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019.
”Tersangka UK langsung kami tahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal di Bekasi Timur. Kami lakukan penahanan 20 hari sejak 1 Oktober 2021,” kata Yadi, Senin (4/10/2021), di Bekasi.