logo Kompas.id
MetropolitanKepala SMAN 19 Kota Bekasi...
Iklan

Kepala SMAN 19 Kota Bekasi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah

Sebagian kepala sekolah memiliki pengetahuan terbatas dalam mengelola keuangan. Penyalahgunaan keuangan negara sepatutnya tak terjadi jika jasa konsultan dimanfaatkan dengan baik.

Oleh
STEFANUS ATO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/53n6TED0AzwTcFL5qyEyQUDtK8I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180717_USB_A_web.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Ilustrasi. Peserta didik baru USB SMPN 49 Kota Bekasi mengikuti kegiatan masa orientasi peserta didik baru, Selasa (17/7/2018). Meski sudah memiliki 324 peserta didik, sekolah tersebut masih menumpang di sekolah dasar karena tidak memiliki gedung mandiri.

BEKASI, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 19 Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru. Tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 670 juta. Anggaran pembangunan unit sekolah baru pada tahun 2019 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan itu mencapai Rp 3,8 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Canyadi mengatakan, Kepala SMAN 19 Kota Bekasi berinisial UK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB). Pembangunan USB dengan anggaran Rp 3,8 miliar itu bersumber dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000