Kepala SMAN 19 Kota Bekasi Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Sekolah
Sebagian kepala sekolah memiliki pengetahuan terbatas dalam mengelola keuangan. Penyalahgunaan keuangan negara sepatutnya tak terjadi jika jasa konsultan dimanfaatkan dengan baik.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Ilustrasi. Peserta didik baru USB SMPN 49 Kota Bekasi mengikuti kegiatan masa orientasi peserta didik baru, Selasa (17/7/2018). Meski sudah memiliki 324 peserta didik, sekolah tersebut masih menumpang di sekolah dasar karena tidak memiliki gedung mandiri.
BEKASI, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 19 Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru. Tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 670 juta. Anggaran pembangunan unit sekolah baru pada tahun 2019 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan itu mencapai Rp 3,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Yadi Canyadi mengatakan, Kepala SMAN 19 Kota Bekasi berinisial UK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB). Pembangunan USB dengan anggaran Rp 3,8 miliar itu bersumber dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019.
”Tersangka UK langsung kami tahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal di Bekasi Timur. Kami lakukan penahanan 20 hari sejak 1 Oktober 2021,” kata Yadi, Senin (4/10/2021), di Bekasi.
Saat mendapat amanah, banyak yang tidak mereka (kepala sekolah) kuasai.
UK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Pembangunan USB tersebut dinilai tidak berpedoman pada petunjuk teknis pembangunan USB. Tersangka merupakan ketua pelaksana pembangunan USB SMAN 19 Kota Bekasi.
”Negara dirugikan sebesar Rp 670 juta. Tersangka kami jerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” katanya.
KOMPAS/STEFANUS ATO
Ilustrasi. Para siswa mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka di SMPN 2 Kota Bekasi, Senin (22/3/2021).
Pengetahuan rendah
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah III Asep Sudarsono mengatakan, kasus kepala sekolah terlibat korupsi ini terjadi karena pemimpin sekolah itu masih minim pengetahuan dalam mengelola keuangan negara. Kepala sekolah tidak banyak mendapat pengetahuan manajerial dalam mengelola keuangan negara.
”Saat mendapat amanah, banyak yang tidak mereka (kepala sekolah) kuasai. Makanya kami koordinasi dengan Ombudsman, Cyber Pungli, dan Kejaksaan agar mereka (kepala sekolah) berhati-hati ketika dapat amanah atau jabatan kepala sekolah,” ucap Asep.
Menurut Asep, penetapan Kepala SMAN 19 Kota Bekasi telah melalui tahap pemeriksaan yang cukup lama. Pihak kejaksaan juga sudah melaksanakan berbagai prosedur, mulai dari tahap pembimbingan, pengawasan, hingga berakhir pada tahap penindakan.
”Dia (Kepala SMAN 19) mungkin khilaf saja. Saya sudah instruksikan kepada seluruh kepala sekolah supaya menjaga amanah ketika dipercaya. Kalau ada yang tidak diketahui, mohon bertanya dan konsultasi,” ucapnya.
Asep menambahkan, setiap pembangunan USB selalu ada konsultan. Jadi, jika kepala sekolah memanfaatkan dengan baik jasa konsultan itu, seharusnya tidak menimbulkan celah hukum atau kesalahan yang berujung tindak pidana korupsi.