Ganjil Genap Tempat Wisata Tetap Berlaku dengan Penyesuaian
Untuk membatasi mobilitas, Dishub DKI Jakarta tetap memberlakukan ganjil genap di tempat wisata.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki PPKM level 2, satu lagi tempat wisata di DKI Jakarta akan dibuka, yaitu Taman Margasatwa Ragunan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap di tempat wisata tetap berlaku, demikian juga dengan ganjil genap di dalam kota yang diberlakukan dengan pengaturan baru.
Wahyudi Bambang dari Bagian Humas Taman Margasatwa (TM) Ragunan, Kamis (21/10/2021), membenarkan, mulai Sabtu (23/10/2021), Taman Margasatwa Ragunan akan kembali dibuka untuk pengunjung. ”Betul, hari Sabtu,” katanya.
Untuk memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan para pengunjung, pengelola TM Ragunan tetap mensyaratkan sejumlah hal bagi para pengunjung. Pertama, pengunjung mesti sudah divaksin. Di pintu masuk dicek dengan QR code.
Kemudian, calon pengunjung harus mendaftar secara daring H-1 sebelum berkunjung. Pengunjung yang boleh masuk TM Ragunan adalah warga ber-KTP DKI Jakarta saja. ”Berikutnya, anak-anak sudah boleh masuk asalkan mereka mendapat pendampingan dari orangtua. Apabila anak datang sendiri akan kami tolak,” kata Wahyudi.
Supaya protokol kesehatan tetap bisa diterapkan, seperti jaga jarak, pengelola TM Ragunan juga masih membatasi jumlah pengunjung. ”Yang direkomendasikan 25 persen dari kondisi normal. Jika normalnya TM Ragunan bisa dikunjungi 60.000 orang, untuk pembukaan kali ini dibatasi hanya 25 persen atau sekitar 15.000 orang,” jelas Wahyudi. Jam beroperasinya pukul 07.00-14.30.
Pembukaan kembali TM Ragunan akan melengkapi kedua tempat wisata yang selama ini sudah boleh buka, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.
Untuk mendukung kegiatan wisata selama PPKM level 2, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan ganjil genap diterapkan di jalan menuju dan dari tiga tempat wisata itu. Sementara di dalam kota, ganjil genap tetap diterapkan di tiga ruas jalan, tetapi dengan jam yang berbeda.
Karena PPKM level 2 ini berlaku 19 Oktober-1 November, untuk ganjil genap di tiga tempat wisata diberlakukan 22-23-24 Oktober dan 29-30-31 Oktober 2021. Kebijakan ganjil genap menuju dan dari tempat wisata itu berlaku pukul 12.00-18.00. Aturannya, pelat ganjil di tanggal ganjil dan pelat genap di tanggal genap.
Di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, pos pengendali ganjil genap ada di pintu masuk timur dan barat. Di Taman Margasatwa Ragunan, pos pengendali ganjil genap ada di pintu masuk utara dan barat. Sementara di TMII, pos pengendali ganjil genap ada di pintu masuk 1 TMII.
Adapun di dalam kota, Syafrin menambahkan, ada tiga ruas jalan yang masih diterapkan kebijakan ganjil genap, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 Tahun 2021, imbuh Syafrin, ganjil genap di ruas jalan di dalam kota juga berlaku 19 Oktober-1 November 2021. Perbedaan dengan kebijakan ganjil genap sebelumnya, pada PPKM level 2 ini ganjil genap di tiga ruas jalan itu berlaku pada jam sibuk pagi hari pukul 06.00-10.00 dan jam sibuk sore pukul 16.00-21.00. Sebelumnya, di PPKM level 3, ganjil genap berlaku seharian.
Kemudian, untuk ganjil genap di tiga ruas jalan itu, tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden. ”Kebijakan ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat,” kata Syafrin.