Tiga Orang Jadi Tersangka Pinjaman Daring Ilegal di Tangerang
Penggerebekan pinjaman daring ilegal merupakan bagian dari perintah Kapolri untuk memberantas pinjaman daring yang kian merugikan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satu pemilik dan dua penagih utang dari 10 aplikasi pinjaman daring ilegal milik PT ITN menjadi tersangka. Mereka bertanggung jawab lantaran menagih utang dengan teror, ancaman, hingga intimidasi yang membuat debitor depresi.
PT ITN digerebek Kepolisian Daerah Metro Jaya di Ruko Green Lake City, Tangerang, Banten. Perusahaan itu menjalankan 13 aplikasi pinjaman daring, terdiri dari tiga aplikasi legal dan 10 ilegal. Dalam penggerebekan, polisi menangkap 32 orang. Mereka terdiri dari tim analisis, telemarketing, dan penagih utang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebutkan, penyidik menetapkan P, Direktur PT ITN, sebagai tersangka karena bertanggung jawab penuh pada operasional perusahaan serta MAF dan RW, penagih utang yang meneror debitor dengan konten pornografi.
”Tiga tersangka lain wajib lapor. Masih kembangkan kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya pada Jumat (15/10/2021).
Masyarakat pilih pinjaman daring yang terdaftar. Cek atau pastikan kalau legal.
Penggerebekan pinjaman daring ilegal merupakan bagian dari perintah Kapolri untuk memberantas pinjaman daring yang kian merugikan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Yusri memastikan, polisi turut menggiatkan patroli siber, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas pinjaman daring ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 19.711 aduan dalam kurun 2019-2021. Dari jumlah itu, 47 persen kategori pelanggaran berat dan 52,97 persen pelanggaran ringan atau sedang.
Bentuk aduan, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan debitor, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, serta penagihan dengan pelecehan seksual.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan berkolaborasi dengan Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia untuk memberantas pinjaman daring ilegal. Ke depan pihaknya akan senantiasa mengedukasi dan memberantas produk ilegal.
”Masyarakat pilih pinjaman daring yang terdaftar. Cek atau pastikan kalau legal,” katanya.
Caranya dengan masuk ke laman www.ojk.go.id atau tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK, menghubungi WhatsApp 081 157 157 157, telepon 157, atau surel konsumen@ojk.go.id.