Polisi Gerebek Perusahaan Kolektor Pinjaman Daring di Tangerang
Secara keseluruhan, hingga saat ini ada 40 perusahaan pinjaman daring ilegal yang telah diberantas Polda Metro Jaya.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Salah satu perusahaan jasa penagih utang atau kolektor yang beroperasi di ruko Green Lake City, Tangerang, Banten, menaungi 10 aplikasi pinjaman daring ilegal. Aktivitas perusahaan ini dinilai meresahkan lantaran saat menagih utang kepada masyarakat atau debitor dilakukan dengan teror, ancaman, hingga intimidasi yang membuat debitor depresi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, perusahaan kolektor itu digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu, polisi menggeledah tujuh ruko.
”Ada 13 aplikasi pinjaman daring yang digunakan PT ini. Tiga aplikasi legal dan 10 ilegal. Mereka punya tim analisis, telemarketing, dan kolektor,” kata Yusri, Kamis (14/10/2021), di Jakarta.
Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30.
Perusahaan ini dalam melakukan penagihan menggunakan dua pendekatan, salah satunya melalui pengancaman langsung kepada debitor. Cara penagihan lain dilakukan melalui media sosial atau panggilan telepon.
”Di media sosial kami temukan ancaman menyebar gambar pornografi kepada peminjam. Ini membuat korban stres dan memaksanya untuk membayar,” kata Yusri.
Polisi, kata Yusri, juga mengamankan 32 orang yang bekerja di perusahaan itu. Peran dan keterlibatan 32 orang tersebut masih dalam penyelidikan polisi. ”Preventifnya adalah edukasi kepada masyarakat. Di masa pandemi ini jangan sampai tergiur dengan kejahatan fintech,” katanya.
Menurut Yusri, langkah preventif yang telah dilakukan polisi sebelum menindak para pelaku kejahatan teknologi finansial itu, yakni melakukan kegiatan patroli siber dan menutup aplikasi pinjaman daring ilegal. Langkah itu kemudian diikuti dengan upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan undang-undang perlindungan konsumen, informasi dan transaksi elektronik, serta pornografi.
Langkah penegakan hukum itu merupakan bagian dari implementasi perintah Kapolri untuk memberantas pinjaman daring yang kian merugikan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Polda Metro Jaya sudah membentuk tim khusus terkait kejahatan pinjaman daring.
”Kami akan tindak tegas sesuai perintah langsung Kapolda Metro Jaya,” kata Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menambahkan, Kepolisian Daerah Metro Jaya selama satu bulan terakhir sudah membongkar 10 kejahatan perusahaan pinjaman daring. Secara keseluruhan hingga saat ini ada 40 perusahaan pinjaman daring ilegal yang telah diberantas polisi.
”Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan,” ujar Auliansyah.