Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Hingga saat ini ada enam tersangka yang bertanggungjawab atas kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (29/9/2021). Total hingga saat ini ada enam tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru setelah kembali melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Ketiga tersangka itu berinisial JMN, PBB, dan RS. JMN adalah seorang warga binaan, sedangkan PBB dan RS merupakan petugas lapas.
”Di sini berisi kealpaan mengakibatkan kebakaran, ada tiga tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu siang.
Tersangka berinisial JMN disebut berperan sebagai penghuni lapas yang memasang instalasi listrik meski bukan ahli di bidangnya. Tersangka PBB, yang merupakan pegawai lapas, bertanggung,jawab memerintahkan JMN. Hal ini juga mendapat persetujuan RS, atasan PBB di bagian umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, pada kesempatan sama menambahkan, pembuktian terhadap penyangkaan tiga orang itu dikuatkan keterangan saksi ahli dari perguruan tinggi. Saksi ahli itu menguatkan dugaan bahwa korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran.
”Penyebab korsleting listrik karena pemasangan (instalasi listrik) acak-acakan atau tidak terkontrol. MCB (miniature circuit breaker) yang fungsinya memutus arus saat ada kelebihan beban listrik tidak berfungsi dan terjadi percikan. Kondisi lapas ketika terjadi percikan api ada lubang-lubang udara sehingga oksigen bisa masuk dan memicu kebakaran,” terangnya.
Atas dasar itu, polisi menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan, melainkan kelalaian terkait pemasangan sistem kelistrikan yang tidak sesuai ketentuan dan dipasang pihak yang tidak profesional.
Ketiga orang tersebut disangkakan dengan Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 187 terkait dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sementara Pasal 188 tentang kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Pekan lalu, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RU, S, dan Y, yang merupakan petugas lapas yang juga bertanggung jawab atas kejadian pada Rabu (8/9). Ketiganya dikenai Pasal 359 KUHP tentang kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati.
Sementara itu, hingga kini keluarga korban meninggal kebakaran lapas masih berupaya menuntut keadilan atas kejadian tersebut. Upaya ini dibantu koalisi hukum dan HAM yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang.
Pengacara publik LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, menyebutkan, ada delapan keluarga korban dari Jakarta dan Tangerang yang meminta bantuan kepada mereka. Adapun jumlah korban meninggal seluruhnya 49 orang dengan luka bakar 20-95 persen.
”Prinsipnya mereka cari keadilan agar pemerintah bertanggung jawab. Mereka sedih karena telah kehilangan keluarga tercinta sehingga mereka mau menuntut keadilan lewat jalur hukum,” kata Maruf (Kompas.id, 21/9/2021).