logo Kompas.id
MetropolitanTiga Tersangka Baru Kasus...
Iklan

Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Hingga saat ini ada enam tersangka yang bertanggungjawab atas kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IwYnKtSOMsPHMeHONyEBbqQw-oQ=/1024x622/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Ff154ad6d-1dbc-440f-9e9e-73fa4b6e9f8c_jpg.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Konferensi pers penetapan tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (29/9/2021). Total hingga saat ini ada enam tersangka yang bertanggung jawab atas kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru setelah kembali melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Ketiga tersangka itu berinisial JMN, PBB, dan RS. JMN adalah seorang warga binaan, sedangkan PBB dan RS merupakan petugas lapas.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000