logo Kompas.id
MetropolitanBruder Angelo Didakwa...
Iklan

Bruder Angelo Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak

Setelah tertunda lebih dari satu tahun, akhirnya Bruder Angelo dibawa ke persidangan dan didakwa melanggar Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aBNcGYqvrJy9F6JpYnb3tmPsqF4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F435a201b-1873-43cc-9f75-d28e9d87d40c_jpg-768x432_1594203867.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural yang menuntut disahkannya RUU penghapusan kekerasan seksual di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

DEPOK, KOMPAS — Setelah minggu lalu ditunda karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir, sidang perdana secara daring dengan pembacaan dakwaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo kepada anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara, Depok, Jawa Barat, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/9/2021).

Sidang perdana itu dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Ahmad Fadil, Fauzi, dan Andi Musyafir. Adapun jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan ialah AB Ramadhan. Bruder Angelo didakwa melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000