Kemenkumham Nonaktifkan Kepala Lapas Kelas I Tangerang
Jabatan Kepala Lapas I Tangerang untuk sementara diisi Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Viktor Teguh Prihartono dinonaktifkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai Jumat (17/9/2021). Viktor dinonaktifkan dari jabatannya agar fokus mengikuti pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terkait kebakaran di lapas tersebut.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Kepala Lapas Kelas I Tangerang resmi dinonaktifkan dari jabatannya pada Jumat ini. Jabatan Kepala Lapas I Tangerang untuk sementara diisi oleh Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
”Yang bersangkutan dinonaktifkan untuk mengikuti pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM,” kata Rika saat dihubungi dari Jakarta, Jumat siang.
Secara fisik sudah dikenali. Hanya sekali lagi, memang tim DVI masih memerlukan data tertentu untuk lebih meyakinkan.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Viktor selain dari pihak kepolisian. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, 13 September 2021, mengatakan, polisi akan memeriksa Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono pada 14 September 2021.
Yusri saat itu mengatakan, setelah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 46 warga binaan, polisi sudah memeriksa 20 dari 23 saksi. Dua saksi diperiksa oleh Polres Metro Tangerang Kota dan saksi lainnya diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
”Pertama kami jadwalkan 14 pegawai lapas. Mereka bertugas menjaga tujuh blok dalam beberapa sif di hari kejadian (kebakaran). Kemudian ada tiga saksi dari PLN dan tiga pemadam kebakaran yang diperiksa,” ujarnya.
Pada Kamis (16/9/2021), tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri yang mengidentifikasi korban tewas akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menyatakan proses identifikasi berakhir. Proses identifikasi dihentikan setelah 39 jenazah terindetifikasi dari total 41 jenazah yang diterima Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, dua korban tersebut sebenarnya sudah diidentifikasi atau dikenali, yakni atas nama Samuel Machado yang berkewarganegaraan Nigeria dan Bambang Guntara. Namun, tim DVI tak terburu-buru menyimpulkan karena masih memerlukan data tambahan.
”Secara fisik sudah dikenali. Hanya sekali lagi, tim DVI masih memerlukan data tertentu untuk lebih meyakinkan,” ucap Rusdi.