Pada Sabtu (11/9/2021), total ada 1.086 kendaraan yang diperiksa petugas. Dari jumlah itu, ada sekitar 758 kendaraan yang diminta petugas putar balik.
Oleh
AGUIDO ADRI/STEFANUS ATO
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (11/9/2021), efektif mengurai kepadatan lalu lintas. Namun, masih ada wisatawan yang mengelabui petugas penyekatan dengan memalsukan pelat kendaraan hingga menyulap mobil menjadi ambulans.
Berdasarkan pantauan pada Sabtu (11/9/2021) dari pukul 13.00 hingga pukul 15.00, arus lalu lintas dari Simpang Gadog ke arah Puncak ramai lancar. Tidak ada kemacetan baik sebelum titik penyekatan ataupun selepas titik penyekatan petugas.
Petugas mulai mengurai kepadatan lalu lintas ke arah Puncak dengan sistem satu arah (one way) dari arah atas pada pukul 12.30 hingga pukul 14.30. Pemberlakuan satu arah selama dua jam itu bertujuan untuk menghindari potensi kemacetan yang dapat menimbulkan kerumunan. Setelah itu, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan hingga keesokan harinya.
Setelah one way dihentikan dan kembali berlaku dan pada pukul 17.00, lalu lintas di Jalan Cipayung Km 75 hingga sekitar Km 77 kembali macet. Di jalanan itu, kendaraan hanya bisa melaju dengan kecepatan 10-40 kilometer per jam.
Sesuai Instruksi Mendagri, jalur wisata 50 persen, tidak boleh lebih. Kalau lebih kami bisa menutup jalur untuk melakukan pengurasan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Dicky Pranata mengatakan, petugas selama 24 jam menyekat dan memeriksa kendaraan yang menuju Puncak. Kendaraan yang berpelat genap diarahkan petugas untuk putar balik. ”Kendaraan berpelat ganjil juga kami periksa,” kata Dicky, di Bogor, Sabtu sore.
Dia menambahkan, di hari kedua pemberlakuan kebijakan ganjil genap, arus lalu lintas ke arah Puncak terpantau terkendali dan kondusif. Volume kendaraan menuju Puncak jauh menurun dibandingkan pekan lalu. Ada beberapa sebab, arus lalu lintas ke Puncak menurun, yakni sosialiasi kebijakan ganjil genap serta penindakan petugas.
”Sesuai Instruksi Mendagri, jalur wisata 50 persen, tidak boleh lebih. Kalau lebih kami bisa menutup jalur untuk melakukan pengurasan,” katanya.
Mengelabui petugas
Dicky menambahkan, selama proses penyekatan, petugas masih menemukan sejumlah wisatawan yang berupaya mengelabui petugas agar bisa lolos dari pemeriksaan. Pada Sabtu ini, ada satu kendaraan dengan nomor pelat 1183 YBP yang ditilang karena memalsukan pelat kendaraan.
”Selama dua pekan pemberlakuan ganjil genap di akhir pekan, sudah 10 kasus serupa yang kami temukan. Mereka memang sengaja mengganti pelat nomor kendaraan untuk bisa menerobos ganjil genap,” kata Dicky.
Upaya mengelabui petugas untuk lolos dari penyekatan juga dilakukan sebagian wisatawan dengan cara menyamar. Polisi menemukan sebuah kendaraan minibus yang disamarkan dengan ditempel stiker ambulans.
Minibus tersebut saat melintas di titik penyekatan menghidupkan sirine. Sejumlah kendaraan lain yang mengantre juga memberikan jalan untuk mobil tersebut melintas. Namun, polisi tak terkecoh.
”Kami minta untuk menepi. Pengemudi yang keluar, hanya berpakaian biasa. Surat kendaraannya juga tertulis kendaraan umum. Mereka kami tilang dan minta putar balik,” katanya.
Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, di hari kedua pemberlakuan ganjil genap, total ada 1.086 kendaraan yang diperiksa petugas. Dari jumlah itu, ada sekitar 758 kendaraan yang diminta petugas putar balik. Ratusan kendaraan itu diputar balik karena pelat kendaraannya genap.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat memutuskan untuk memperluas kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menjadi 14 titik penyekatan. Ganjil genap ini melibatkan lima kepolisian resor di wilayah hukum Polda Jawa Barat sehingga diharapkan mampu menekan mobilitas dan kemacetan di jalur Puncak.
Wakil Kepala kepolisian Daerah Jawa Barat Brigadir Jenderal Eddy Sumitro mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi bersama kelima polres, mereka sepakat untuk memperluas kebijakan uji coba ganjil genap sebanyak 14 titik di menuju kawasan Puncak selama 24 jam setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu. Adapun rapat koordinasi itu dihadiri Kapolresta Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun, Kapolresta Sukabumi Ajun Komisaris Besar Zainal Abidin, Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Dedy Darmawansyah Nawirputra, dan Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan.
”Kami menyamakan langkah dan cara bertindak dalam kaitan mengantisipasi arus lalu lintas di kawasan puncak sebagai upaya mengurangi kemacetan dan mobilitas warga di masa pandemi Covid-19 melalui perluasan ganjil genap di 14 titik,” kata Eddy, Kamis (9/9/2021).
Ke-14 titik penyekatan ganjil genap meliputi delapan titik di Kabupaten Bogor, dua titik di Kota Bogor, satu titik di simpul Cianjur, dua titik di Kota Sukabumi, dan satu titik di Kabupaten Sukabumi. Ke-14 titik tersebut merupakan akses langsung lalu lintas menuju kawasan wisata Puncak.
Untuk antisipasi kepadatan wisatawan dan kendaraan dari simpul lintas daerah menuju Puncak, kata Eddy, ada tiga skema yang akan dilakukan petugas di lapangan agar tidak melebihi kapasitas 50 persen di kawasan wisata pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jawa Barat.
”Kita antisipasi kepadataan jangan sampai lebih dari 50 persen. Kita masih dalam upaya menekan potensi penularan luas Covid-19,” tuturnya.
Eddy menjelaskan, skema pertama melalui pengamatan pergerakan laju kendaraan. Jika kecepatan kendaraan di bawah 40 kilometer per jam pada skema ganjil genap, berarti mengindikasikan lalu lintas mulai padat.
Dari situasi tersebut akan diberlakukan skema buka tutup atau sistem satu arah. Jika lalu lintas masih terpantau semakin padat, skema ketiga akan diberlakukan, yaitu lalu lintas Puncak akan ditutup total.