Satu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi
Satu dari 41 korban meninggal dalam kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Rabu kemarin, dipastikan adalah Rudhi bin Ong Eng Cue yang berusia 43 tahun.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satu korban meninggal dalam kebakaran di Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Rabu, teridentifikasi. Sejauh ini 35 keluarga korban telah datang ke posko ante mortem di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono menyampaikan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sampai Kamis (9/9/2021) pukul 13.00 telah berhasil mengidentifikasi satu jenazah.
”Tim DVI telah melakukan rekonsiliasi dan berhasil mengidentifikasi 1 korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun,” tuturnya dalam konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hudi Suryanto, korban yang merupakan narapidana kasus narkoba itu teridentifikasi berdasarkan sidik jari dan rekam medisnya.
Sampai saat ini, Puslabfor Inafis masih terus bekerja mengolah tempat kejadian perkara untuk mengetahui sumber api pertama.
”Kami menemukan 12 titik kesamaan di jempol kanan. Ini sudah memenuhi syarat identik secara sainfitik, juga lewat data ante mortem yang disampaikan keluarga ke posko di lapas, dapat dipastikan jenazah itu adalah Rudhi,” katanya.
Identifikasi melalui perekaman sidik jari yang disesuaikan basis data di dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) juga dilakukan pada beberapa jenazah lainnya. Adapun data ante mortem sudah diterima dari 35 keluarga korban dan sebanyak 31 sampel DNA sudah didapatkan.
Untuk korban warga negara asal Portugal dan Afrika Selatan, data ante mortem mereka sudah diserahkan Lapas Tangerang.
Hingga kini, kebakaran tersebut menewaskan 44 napi serta menyebabkan 5 orang luka berat dan 9 luka ringan. Sementara 64 orang lainnya tanpa luka. Korban meninggal bertambah dari 3 orang dari korban luka berat yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang.
Dugaan penyebab
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian telah mendapatkan 22 saksi terkait kejadian kebakaran dini hari kemarin. Saksi itu dibagi dalam tiga kluster, yaitu petugas yang bertugas saat kejadian, warga binaan yang selamat, dan pendamping warga binaan.
”Arahnya ke Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, serta Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal ini terkait kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran dan korban meninggal. Ini masih akan kami sidik,” terangnya.
Dengan masih berjalannya penyidikan, Yusri meminta agar masyarakat tidak berspekulasi tentang penyebab kebakaran. ”Sampai saat ini, Puslabfor Inafis masih terus bekerja mengolah tempat kejadian perkara untuk tahu sumber api pertama,” katanya.