Pembekuan Sementara Izin Usaha Holywings Kasus Pertama Selama PPKM
Pemprov DKI Jakarta juga mengenakan denda Rp 50 juta. Langkah penindakan dilakukan setelah Holywings melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali selama pandemi Covid-19.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemprov DKI Jakarta memutuskan membekukan izin usaha restoran Holywings setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan tiga kali. Pembekuan izin usaha ini akan diberlakukan selama PPKM dan ini merupakan kasus pembekuan yang pertama.
Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, dalam apel siaga di Balai Kota DKI Jakarta sebelum membekukan izin usaha restoran Holywings di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) menegaskan, dalam catatan Satpol PP DKI Jakarta tempat usaha itu sudah tiga kali melakukan pelanggaran.
”Dalam data kami di bulan Februari, ada pelanggaran dan sudah diberikan tindakan. Kemudian pada Maret 2021 juga melanggar dan diberikan tindakan. Nah, kemudian pada 4 September 2021 malam terjadi lagi pelanggaran,” jelas Arifin.
Dengan pelanggaran yang berulang, jelas Arifin, sesuai regulasi yang mengatur penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, yaitu Perda No 2 Tahun 2020 yang detailnya diatur melalui Peraturan Gubernur No 3 Tahun 2021, maka sanksi yang dikenakan terhadap restoran Holywings berupa pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM. ”Selain itu, juga dikenai sanksi denda Rp 50 juta. Itu yang akan kita kenakan,” katanya.
Menurut Arifin, sanksi pembekuan tidak bisa langsung dikenakan begitu saja. Satpol PP perlu menyiapkan administrasi semua hal yang berkaitan dengan pengendali sanksi tersebut.
Eko Saptono, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, menambahkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pegelola Holywings, yaitu pelanggaran jam operasi, yang sesuai aturan PPKM Level 3 tempat usaha tutup pukul 21.00 ternyata lebih dari pukul 21.00 Holywings masih buka. Kemudian, Holywings juga melanggar kapasitas, dengan jumlah pengunjung yang dibolehkan lebih dari 25 persen, hingga tidak ada jaga jarak.
Selama PPKM level 3 ini, Arifin menambahkan, sudah diatur bahwa bar ataupun restoran sudah bisa menerima pengunjung, tetapi tetap dibatasi 25 persen dari kapasitas. Yang terjadi di Holywings itu lebih dari 25 persen.
Atas catatan pelanggaran tersebut dan juga pelanggaran ketiga kali, Satpol PP memastikan pembekuan izin usaha diberlakukan mulai Senin ini. Adapun pembekuan izin usaha itu yang pertama kalinya selama pandemi Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta menegaskan, ia sudah mengetahui pembekuan izin usaha Holywings. ”Kami minta semua restoran, kafe, agar disiplin sekalipun sudah ada pelonggaran. Kami minta tetap memperhatikan prokes, terutama soal jam operasi dan kapasitas. Siapa saja akan ditindak. Kami tidak akan ragu siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi kafe dan restoran tersebut,” katanya.