Polisi lalu lintas mulai menindak masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai 1 September 2021.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi lalu lintas mulai menindak masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pekan ini. Aturan yang berlaku kembali tanggal 26 Agustus lalu diharapkan diikuti seluruh pengguna kendaraan pelat hitam untuk menurunkan mobilitas masyarakat yang mulai meningkat.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Selasa (31/8/2021). Penerapan ganjil genap di tiga ruas jalan, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, akan diikuti tindakan hukum atas dasar bukti pelanggaran (tilang) bagi yang melawan aturan mulai 1 September 2021.
”Kami akan lakukan penindakan dengan tilang, selain berjaga di mulut-mulut jalan kawasan tersebut. Kami akan mulai menindak pelanggar dengan tilang, baik menggunakan kamera ETLE maupun tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” katanya.
Pelonggaran ruas ganjil genap diperlukan seiring dengan penurunan level PPKM.
Pelanggaran terjadi jika warga menggunakan kendaraan pelat hitam dengan angka nomor polisi yang tidak sesuai dengan ganjil atau genapnya tanggal hari ketika melewati jalur yang dimaksud. Aturan ganjil genap berlaku pukul 06.00-20.00. Aturan ini dikecualikan bagi pengguna kendaraan dengan pelat kuning atau merah serta kendaraan roda dua.
Kebijakan ganjil genap sebelumnya kembali diberlakukan pada 12 Agustus di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Ini kembali dilanjutkan pada masa penerapan PPKM level 3, yakni 26 Agustus sampai 6 September mendatang. Adapun ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap dikurangi dari 8 ruas menjadi 3 ruas jalan.
Pengaturan ganjil genap terbaru diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 345 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3.
Sambodo mengatakan, penyesuaian kebijakan lalu lintas di masa PPKM tetap bertujuan menekan volume kendaraan. Berdasarkan data, ia melaporkan, volume kendaraan dari masa PPKM level 4 ke PPKM level 3 meningkat 7 persen sampai 20 persen.
Namun, apabila dibandingkan dengan masa PPKM darurat, sebelum dilaksanakannya PPKM level 4 atau PPKM mikro pada Juni 2021, angka volume mobilitas saat ini masih lebih rendah daripada masa bulan Juni.
”Kami akan melihat nanti bagaimana di akhir PPKM level 3 minggu ini. Kami akan sampaikan lagi karena secara fakta di lapangan anggota melaporkan dan pantauan CCTV di beberapa ruas jalan Jakarta sudah mulai terjadi kepadatan, khususnya pagi dan sore hari,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga berharap penerapan ganjil genap, yang awalnya diadakan untuk mengubah kebiasaan penggunaan angkutan pribadi ke angkutan umum, bisa mengurangi mobilitas.
”Dari pantauan dan evaluasi di delapan ruas jalan, seperti Gatot Subroto, Sudirman-Thamrin lurus sampai Kota, hasil evaluasi menunjukkan ganjil genap sudah cukup bisa mengendalikan mobilitas di kawasan itu,” kata Syafrin (Kompas.id, 26/8/2021).
Senada dengan Syafrin, Direktur Institut Studi Transportasi (Intrans) Deddy Herlambang menyatakan, pelonggaran ruas ganjil genap diperlukan seiring dengan penurunan level PPKM. Sejumlah kegiatan juga mulai dilonggarkan, seperti perkantoran esensial dan kritikal, serta angkutan umum maksimal boleh 75 persen.