Begal dan gangster masih terus terjadi di Kabupaten Bekasi. Kelompok ini tak segan melukai warga saat mengincar kendaraan korban.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Selama dua hari berturut-turut Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap dan merilis kasus gangster dan begal yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku rata-rata masih di bawah umur. Aktivitas mereka, yakni mengajak kelompok remaja lain untuk tawuran, membegal kendaraan warga, hingga melukai korban.
Pada 18 Agustus 2021, seorang ketua RW di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibacok anggota gangster bernama Brother Stress 2018. Dia dilukai dengan senjata tajam ketika melerai keributan yang terjadi di wilayahnya, di RT 05 RW 002, Gang Poncol, Kampung Kebon Kelapa.
Peristiwa itu bermula saat kelompok pemuda dari Brother Stress 2018, melalui siaran langsung di instagram, mendapatkan tantangan dari salah satu akun instagram lain di kolom komentar. Tantangan itu diterima anggota kelompok gangster Brother Stress 2018.
"Lalu sekitar pukul 00.30, kelompok anak muda ini yang jumlahnya kurang lebih 20 orang menggendarai sepeda motor langsung menuju Kampung Kebon Kelapa. Di sana, terjadi keributan antara kedua kelompok pemuda tersebut," kata Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya Ajun Komisaris Edy Suprayitno, Selasa (24/8/2021) di Bekasi.
Keributan itu lalu dilaporkan pengurus RT setempat ke ketua RW yang saat itu masih sedang membagikan hadiah perlombaan HUT ke-67 RI. Ketua RW lalu mendatangi lokasi dan berusaha melerai pertikaian antara dua kelompok remaja itu.
"Tiba-tiba dua pelaku yang tidak dikenal menghampiri korban dan membacok korban pada bagian tangan sebelah kanan dan pinggang dengan senjata tajam jenis celurit. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis," katanya.
Pihak kepolisian, kata Edy, usai mendapat laporan, menyelidiki kasus itu dan menangkap salah satu pelaku berinisial ABS (18), di tempat berkumpulnya gangster Brother Stress 2018 di Kampung Karatan, Desa Segara Jaya. Dari pos berkumpul gangster itu, polisi menemukan enam bilah celurit.
Polisi saat ini masih mengejar tiga orang lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap ketua RW. Adapun ABS yang sudah tertangkap disangka melanggar Pasal 170 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undamg Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. ABS terancam pidana penjara 10 tahun.
Kelompok begal
Sebelumnya, pada Senin (23/8/2021), Polres Metro Bekasi juga merilis kasus begal yang melibatkan sejumlah remaja di wilayah Kabupaten Bekasi. Ada sembilan pelaku begal yang ditangkap. Sebagian dari pelaku masih di bawah umur dan kerap terlibat tindakan membegal kendaraan warga dan tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
"Para pelaku kerap mengancam hingga melukai korban dengan senjata tajam. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sembilan pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Mapolres Metro Bekasi, pada Senin (23/8/2021).
Menurut Hendra, sembilan pelaku yang ditangkap terlibat begal di sejumlah tempat berbeda. Laporan begal pertama diterima polisi saat ada kejadian begal sepeda motor di Jalan Raya Pertamina, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan. Peristiwa itu terjadi pada 17 Juni 2021 lalu. Dari kasus ini, polisi menangkap empat pelaku, dengan inisial HR (17), RS (16), MA (15) dan AR (20).
Kasus kedua terjadi di Jalan Raya Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani pada 30 Juni 2021. Dari kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial A (16), MR (16), SG (17). Sementara itu, satu pelaku lain berinisial IF (16) masih dalam pengejaran polisi.
Adapun untuk kasus ketiga, terjadi di Jalan Raya Pebayuran Sukatani, tepatnya di Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari, Pebayuran. Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2021. Dari kasus itu, polisi menangkap dua tersangka dengan inisial FS dan MYQ. Sementara dua tersangka lain dengan inisial A dan R masih dalam pengejaran polisi.
"Mereka semua, kami tangkap di tempat dan lokasi berbeda. Ada yang kami tangkap di rumah, ada juga ditempat persembunyian," ucap Hendra.
Hendra menambahkan, dari semua kasus begal itu, kejahatan mereka relatif sama, yakni menyasar warga yang melintas dengan sepeda motor. Begal dilakukan saat situasi sepi dan tidak ada keramaian di jalanan yang dilalui korban.
Adapun sembilan pelaku yang tertangkap itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.