PPKM level 4 dilanjutkan dan sejumlah pelonggaran kegiatan dilakukan. Pemprov DKI mengatur setiap pelaku kegiatan wajib menunjukkan surat sudah vaksin. Aturan juga berlaku bagi calon penumpang angkutan umum di Jakarta.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dilanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti dengan menerapkan aturan baru, syarat sudah vaksinasi. Di sektor transportasi umum, operator angkutan umum perkotaan di Jakarta meminta masyarakat yang hendak naik angkutan umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin, selain juga surat tanda registrasi pekerja atau STRP.
Ahmad Pratomo, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, Sabtu (14/8/2021), menjelaskan, dalam masa PPKM level 4 lanjutan ini, setiap penumpang MRT masih perlu menunjukkan STRP. Nantinya aturan calon penumpang juga mesti menunjukkan sertifikat vaksin juga akan diterapkan.
Manajemen LRT Jakarta melalui akun media sosial menyampaikan, setiap penumpang LRT Jakarta kini diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin. Syarat surat vaksin didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (SK Kadishub) DKI Jakarta Nomor 321 Tahun 2021 yang menyatakan, seluruh perjalanan penumpang LRT Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin, baik dalam bentuk digital melalui aplikasi atau situs resmi PeduliLindungi.id ataupun melalui sertifikat yang sudah dicetak resmi kepada petugas layanan di pintu masuk stasiun.
Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. (Anies Baswedan)
Namun, syarat sudah vaksin itu dikecualikan bagi penumpang yang berada dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka dapat melampirkan bukti hasil laboratorium.
Syarat juga dikecualikan bagi penumpang yang belum dapat divaksin berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Aturan ini tidak berlaku pula bagi anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Prasetia Budi, Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), melalui keterangan tertulis, hari ini, menjelaskan, setiap calon penumpang Transjakarta juga wajib menunjukkan surat vaksin.
”Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasi,” kata Prasetia.
Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta. Dengan adanya kebijakan tersebut, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan.
Selain syarat sudah vaksin, Transjakarta masih menerapkan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan; maksimal 30 pelanggan untuk bus maxi dan single; bus medium 15 orang; dan untuk bus mikro maksimal diisi 6 orang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta menyampaikan hal itu. Kebijakan PPKM level 4 lanjutan juga dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019. Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
”Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id. Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan jangan kendur. Kita harus terus berusaha dan berdoa agar bisa segera melewati masa pandemi ini,” ujar Anies.
Pada perpanjangan PPKM level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah dibuka kembali, di antaranya pusat perbelanjaan/mal, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku.