logo Kompas.id
MetropolitanNaik Angkutan Umum Wajib...
Iklan

Naik Angkutan Umum Wajib Menunjukkan Surat Vaksin

PPKM level 4 dilanjutkan dan sejumlah pelonggaran kegiatan dilakukan. Pemprov DKI mengatur setiap pelaku kegiatan wajib menunjukkan surat sudah vaksin. Aturan juga berlaku bagi calon penumpang angkutan umum di Jakarta.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mp1L3vRNWcPMAqzalR7W_RfpTno=/1024x669/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Ff826c893-51e2-4930-9099-a6313a20b824_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) calon penumpang MRT di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat, pada pekan kedua pelaksanaan PPKM darurat, Sabtu (17/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dilanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti dengan menerapkan aturan baru, syarat sudah vaksinasi. Di sektor transportasi umum, operator angkutan umum perkotaan di Jakarta meminta masyarakat yang hendak naik angkutan umum wajib menunjukkan sertifikat vaksin, selain juga surat tanda registrasi pekerja atau STRP.

Ahmad Pratomo, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, Sabtu (14/8/2021), menjelaskan, dalam masa PPKM level 4 lanjutan ini, setiap penumpang MRT masih perlu menunjukkan STRP. Nantinya aturan calon penumpang juga mesti menunjukkan sertifikat vaksin juga akan diterapkan.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000