Bisnis Malam Membandel di Tangerang, Bar dan Spa Disegel
Bar dan spa di Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, beroperasi normal meskipun tengah berlangsung PPKM level 4.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Polisi kembali menyegel bar dan spa di Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4. Sepuluh orang ditangkap dari dua tempat tersebut dan terancam pidana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Bar dan spa itu masih beroperasi normal ketika aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan mendatangi mereka, Minggu (25/7/2021) dini hari. Di lokasi pertama, petugas mendapati kerumunan karena perayaan ulang tahun salah satu pengunjung. Di lokasi kedua, pengelola melayani makan di tempat hingga dini hari.
”Dua tempat itu beroperasi normal, padahal sudah ada larangan. Kami tangkap sepuluh orang dan saat ini masih diperiksa terkait dugaan pidana karantina kesehatan atau wabah penyakit menular,” kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin, Senin (26/7/2021).
Sepuluh orang itu terdiri dari enam laki-laki dan empat perempuan.
Merujuk Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular, sepuluh orang itu dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp 1 juta. Kemudian kealpaan yang mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan enam bulan dan/atau denda Rp 500.000.
Pelanggaran serupa bukan terjadi kali ini saja di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Sebelumnya, petugas gabungan menyegel kafe dan warung internet di Pamulang, Senin (12/7/2021).
Kepala Polsek Pamulang Komisaris Sujarwo menyebutkan, dua tempat usaha itu beroperasi melewati batas waktu dalam PPKM darurat. Pengelola tidak membatasi pengunjung sehingga terjadi kerumunan dan tidak mengenakan masker.
Pengawasan kendur
Terkait pengawasan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menemukan longgarnya pengawasan PPKM level 4 di Tangerang Selatan dalam peninjauan ke sejumlah lokasi pada 23-24 Juli.
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan menyebutkan, pengawasan PPKM level 4 belum maksimal karena didapati rumah makan, toko kelontong, dan kafe beroperasi melewati batas jam operasional. Tim Ombudsman juga mendapati pos penyekatan yang kosong sebelum waktu pembukaan sekat di kawasan Gading Serpong dan Bintaro Sektor 3.
”Tidak ada petugas. Hanya ada pembatas jalan di pos penyekatan. Harus diperbaiki supaya maksimal menekan mobilitas warga,” ucapnya.