Pemprov DKI Jakarta Sosialisasikan Peniadaan Shalat Idul Adha di Masjid
Pemerintah Jakarta sudah menyosialisasikan larangan shalat Idul Adha 1442 H di lebih dari 3.000 masjid. Sementara, masih ada 245 masjid lagi yang akan diminta untuk melaksanakan kebijakan yang sama.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar pengelola masjid tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha. Sosialisasi masih dilakukan untuk menghindari kerumunan sebagai bentuk kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Idul Adha atau Hari Raya Kurban tahun 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Di situasi normal, penyelenggaraan shalat Idul Adha biasa dilaksanakan berjemaah oleh masyarakat pada pagi hari di masjid atau lapangan. Adapun selama masa PPKM darurat, masjid ditutup sementara untuk kegiatan ibadah.
”Kita berharap kegiatan shalat Idul Adha di masjid ditiadakan dulu. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan Covid-19,” kata Anies Baswedan di Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (18/7/2021).
Saya minta warga Jakarta dapat melakukan shalat dilakukan di rumah saja.
Imbauan ini, menurut Anies, sudah disosialisasikan. Setidaknya sudah ada lebih dari 3.000 masjid yang disosialisasikan tidak menggelar shalat Idul Adha.
”Masih ada 245 masjid lagi yang akan disosialisasikan. Saya minta kepada lurah, camat, babinsa, dan Kapolsek untuk meminta kepada pihak masjid untuk meniadakan sementara shalat Idul Adha,” imbuhnya.
Masyarakat yang ingin tetap shalat sunah itu pun disarankan agar melaksanakannya di rumah masing-masing seperti tahun lalu. Peniadaan shalat Idul Adha berjemaah di masjid sudah ditiadakan dua tahun terakhir selama masa pandemi Covid-19.
”Saya minta warga Jakarta dapat melakukan shalat dilakukan di rumah saja,” pungkasnya.
Imbauan itu sudah tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.
Seruan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Kemudian, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam seruan tersebut, Anies juga meminta agar takbir keliling ditiadakan. Takbir dapat dilakukan di rumah masing-masing, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun pelaksanaan pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Juga, Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi Covid-19.
Selain di Jakarta, Pemerintah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Banten juga meniadakan takbiran keliling dan shalat Idul Adha berjemaah di masjid dan lapangan. Warga diminta menyembelih hewan kurban di rumah potong oleh juru potong dan membagikan daging kurban langsung kepada yang berhak dalam waktu terjadwal supaya tak terjadi kerumunan.
Wali Kota Tangerang Selatan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan memutuskan hal tersebut melalui Surat Edaran Bersama Nomor: 443/2318/KESRA Nomor 1236.1/Kk.28.08.01/HM.01/07/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Kegiatan Idul Adha 1442 H di Kota Tangerang Selatan.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak meminta warga mematuhi surat edaran bersama tersebut demi keselamatan diri dan sesama. ”Satgas Covid-19 RT/RW sudah sosialisasi bersama Forkopimda untuk malam takbiran tidak ada takbir keliling dan kegiatan massal. Shalat Id di rumah saja,” ujarnya (Kompas.id, 15/7/2021).
Juru potong
Terkait pemotongan hewan, Tangerang Selatan memiliki 13 rumah potong hewan ruminansia. Jumlah tersebut tak memungkinkan untuk memotong ribuan hewan sekaligus selama hari raya Idul Adha.
Rojak menyebutkan, Pemkot Tangsel bersama MUI Tangerang Selatan sudah melatih juru potong hewan untuk mengatasi keterbatasan rumah potong hewan. Dengan begitu, potensi kerumunan bisa terhindarkan.
”Kami gunakan jasa pemotong hewan yang sudah dilatih. Jumlahnya ada 30 orang karena situasi pandemi tidak bisa latih banyak orang sekaligus. Akan tetapi, tahun-tahun sebelumnya kami sudah latih 300 orang yang bisa membantu pemotongan hewan,” katanya.
Untuk pembagian kurban, surat edaran meminta panitia langsung mengantarnya dari pintu ke pintu. Bukan membagikan kupon sehingga tercipta antrean berjemaah dalam situasi pandemi Covid-19.
Rojak, yang menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Tangerang Selatan, sudah meminta panitia mengatur jam pembagian kurban, misalnya pukul 13.00 hingga pukul 14.00 atau pukul 15.00 hingga pukul 18.00. Jika memungkinkan juga berlangsung pukul 18.00 hingga pukul 21.00, tergantung situasi di lapangan.
”Mereka sudah buat daftar sehingga memudahkan pembagian. Kami berharap tidak ada kerumunan seperti ketentuan di surat edaran bersama,” ujarnya.
Pemerintah Kota Tangerang juga mengeluarkan surat edaran supaya tak ada kerumunan selama Idul Adha. Itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M pada Masa PPKM Darurat di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, takbiran ditiadakan dan shalat berlangsung di rumah masing-masing. Tujuannya menjamin keselamatan di tengah lonjakan kasus positif Covid-19.
Sementara pemotongan herwan kurban sebaiknya berlangsung di rumah potong hewan ruminansia. Pemotongan selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Zulhijah atau 21 hingga 23 Juli.
”Penyaluran daging kurban langsung ke rumah penerima supaya tidak terjadi kerumunan di lokasi pemotongan,” ujarnya.