Pekan Ketiga Juli dan Janji Kucuran Bansos Tunai Bagi 1 Juta Lebih Warga DKI
Untuk membantu warga terdampak akibat penerapan PPKM Darurat, Pemprov DKI siap menyalurkan bantuan. Bantuan berupa uang tunai akan disalurkan kepada satu juta lebih warga. Kemensos juga akan salurkan bantuan yang sama.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat sudah berjalan hampir dua pekan. Skema bantuan sosial untuk warga DKI Jakarta yang terdampak baru akan digulirkan pada Juli ini dan sebanyak 1 juta lebih warga akan menerima bantuan itu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (14/7/2021) seusai mengunjungi kegiatan vaksinasi di Universitas Budi Luhur menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat memberikan implikasi berupa pembatasan dan penyekatan. Untuk membantu warga yang terdampak dari penerapan PPKM Darurat, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan skema bantuan sosial.
Dari laman resmi Corona.jakarta.go.id terungkap untuk bantuan sosial yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta akan berbentuk bantuan sosial tunai (BST). Warga yang menjadi penerima manfaat BST sebanyak 1.007.379 penerima. Mereka akan mendapatkan penyaluran BST untuk dua bulan sekaligus sebesar Rp 600.000. BST tersebut disebut sebagai BST tahap 5 dan 6.
Angka terbaru itu merupakan hasil pembaruan, tetapi di luar upaya pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) tempo hari.
Mereka itu tersebar di enam wilayah kota/kabupaten di DKI Jakarta. Di Kepulauan Seribu ada 4.120 penerima manfaat; di Jakarta Pusat terdata ada 55.346 penerima manfaat; di Jakarta Barat ada 79.346 penerima manfaat; di Jakarta Selatan ada 160.733 penerima manfaat; di Jakarta Utara ada 210.344 penerima; dan di Jakarta Timur ada 497.490 penerima manfaat.
Dalam laman resmi tersebut juga terungkap, para penerima manfaat itu terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil DKI Jakarta. Mereka yang akan menerima BST itu tidak termasuk penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), dan atau bantuan nonpangan tunai (BPNT).
Apabila dicermati, jumlah penerima BST tahap 5 dan 6 ini berkurang dari penerima BST DKI Jakarta tahap 1–4 yang mendapat penyaluran pada Januari – April lalu. Pada penyaluran tahap 1–4 sebanyak 1.056.216 warga menjadi penerima manfaat.
”Angka terbaru itu merupakan hasil pembaruan, tetapi di luar upaya pemutakhiran data fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) tempo hari,” kata Kepala Subbagian Tata Usaha, Pusat Data dan Informasi Dinas Sosial DKI Jakarta, M Yusuf Gemasih Gantinirenta.
Artinya, data penerima manfaat tahap 5 dan 6 sudah merupakan data hasil pembaruan setelah Dinas Sosial melakukan pendataan baru dengan mengurangi data gagal salur di tahap 4 dan data penerima PKH /BPNT. Atau artinya di sini Dinas Sosial DKI mengaluarkan data ganda sehingga muncul angka terbaru tersebut.
”Kalau pemutakhiran data FMOTM itu nanti akan masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial,” kataGemasih.
Dalam laman resmi tersebut dijelaskan, dana BST itu disebutkan akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ketiga Juli 2021. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST. Untuk penyaluran itu, Dinas Sosial sudah berkoordinasi dengan Bank DKI sebagai bank yang akan menyalurkan BST.
Penerima akan mendapatkan undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk. Apabila penerima tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Gemasih menjelaskan, angka penerima itu adalah penerima yang akan mendapatkan penyaluran BST dari APBD DKI. Adapun jumlah penerima manfaat BST dari pemerintah pusat ia kurang pasti dengan angka penerima, tetapi kemungkinan ada di kisaran 700.000. Untuk penyaluran dari pemerintah pusat dari APBN, akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Teguh P Nugroho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai, angka penerima yanag diunggah di laman resmi Corona.jakarta.go.id itu menandakan DKI Jakarta sudah bergerak cepat membersihkan data ganda, data tidak tepat sasaran. ”Jadi, ini data yang sudah lebih bersih. Tinggal kita lihat yang Kemensos,” katanya.
Terkait bansos itu, ada prinsip pengelolaan bansos pandemi yang mesti dipahami, yaitu bahwa akibat PPKM, semua warga akan terdampak. Untuk itu, semua warga berhak diberi bansos. Namun, karena anggaran terbatas, berlaku asas kepatutan, yang terparah menjadi prioritas.
”Jika penerapan asas kepatutan tak presisi, masuk kategori malaadministrasi, bukan korupsi. Penyelesaiannya adalah koreksi administrasi bukan penindakan hukum,” kata Teguh.
Meski begitu, Ombudsman mengkritik pelaksanaan PPKM. PPKM sejatinya adalah program pemerintah pusat, tetapi yang menanggung pemerintah daerah.
”Daerah sudah ada yang menangis. Ini kekhawatiran kami, Rp 600.000 untuk masa tiga minggu PPKM saja berat. Apalagi para penerima manfaat itu sudah menghabiskan tabungan selama 18 bulan pandemi,” ujarnya lagi.
Untuk para pekerja harian lepas, uang Rp 600.000 untuk tiga minggu, termasuk biaya sewa, listrik, dan lain-lain tidak cukup. Mereka bisa tidak akan patuh dengan PPKM. ”Jadi, kalaupun ada PPKM berikutnya harus dihitung kebutuhan minimal per keluarga, termasuk biaya sewa rumah, listrik, selain biaya makan,” imbuh Teguh.
Rp 623 miliar
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono yang dihubungi terpisah menjelaskan, untuk penyaluran BST tersebut, Pemprov DKI ia pastikan siap dengan anggaran daerah. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 623 miliar. Anggaran itu akan dipakai untuk menyalurkan BST bagi warga penerima manfaat di Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu.
”Penerima manfaat di empat wilayah lainnya di Jakarta mendapat penyaluran BST dari pemerintah pusat yang disalurkan lewat PT Pos Indonesia atau Bank BUMN milik pemerintah,” kata Mujiyono yang juga anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta itu.
Untuk penyaluran, meski DKI Jakarta sudah siap dengan anggaran BST, tetapi untuk penyaluran tetap harus menunggu arahan pemerintah pusat.