Dinas Perhubungan DKI Pecat Pegawai Pelanggar PPKM Darurat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kian tegas menerapkan aturan PPKM darurat untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Salah satunya dengan menindak tegas pegawai dinas yang melanggar aturan
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberhentikan sejumlah anggota Dinas Perhubungan yang diketahui melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Keputusan ini jadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah untuk memperketat kebijakan pengendalian kenaikan kasus Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (9/7/2021) sore, mengadakan apel di kantor Balai Kota DKI Jakarta, untuk menindaklanjuti penindakan atas pelanggaran oleh pegawai di lingkungan dinas tersebut.
Kepada jajaran dishub yang melakukan pelanggaran sudah kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat.
Sebelumnya, sejumlah oknum berseragam terekam dalam sebuah video viral sedang berkumpul di sebuah warung sekitar pukul 21.00. Pedagang yang merekam video tampak kesal karena diminta menutup layanan makan di tempat di warungnya sesuai aturan PPKM darurat. Para petugas Dishub justru berkumpul di sana tanpa mematuhi protokol kesehatan.
”Karena adanya pelanggaran terhadap peraturan Gubernur, maka kepada jajaran Dishub yang melakukan pelanggaran sudah kami lakukan pemeriksaan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat, yaitu berupa pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan mulai hari ini, tanggal 9 Juli 2021,” kata Syafrin.
Hukuman ini, menurut dia, menjadi peringatan kepada seluruh jajaran Dishub agar ketika melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada. Regulasi yang dimaksud mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
”Kita pahami Pemprov DKI Jakarta fokus dalam penanganan Covid-19, baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan gubernur maupun terhadap warga yang melaksanakan,” ujarnya.
Pembatasan mobilitas
Pada hari ketujuh pelaksanaan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga terus mengevaluasi pembatasan mobilitas. Sampai hari ini, total 72 titik penyekatan kendaraan tersebar di wilayah Jabodetabek.
Adapun mulai Sabtu (10/7/2021), titik penyekatan akan ditambah di ruas Jalan TB Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung selama pukul 06.00-10.00. Rincinya, penyekatan akan diberlakukan di ruas Tol Fatmawati mulai dari lampu merah Simatupang menuju Fatmawati, Jalan Antasari baik dari ruas tol maupun Jalan Simatupang, dan Jalan Raya Cijantung, Jakarta Timur.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penyekatan hanya dikecualikan bagi pengendara atau penumpang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, dokter, dan perawat.
”Penyekatan dilakukan karena ini merupakan jalur utama dari masyarakat di wilayah selatan Jakarta. Titik tersebut juga muara jalur tikus dari Depok untuk masuk ke Jakarta, padahal mungkin mereka bukan sektor yang esensial dan kritikal,” tuturnya saat dihubungi hari ini.
Polisi juga akan mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk mobilitas masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Sesuai aturan yang berlaku sejak 5 Juli 2021, masyarakat umum non-lembaga pemerintahan wajib menunjukkan STRP setiap kali keluar masuk wilayah Jakarta.
Kebijakan STRP seperti di DKI Jakarta telah diadopsi pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan untuk diterapkan di wilayah aglomerasi lain di Indonesia. Kebijakan itu dibuat dalam Surat Edaran (SE) 49 sebagai perubahan atas SE 43 terkait soal tambahan syarat perjalanan darat di kawasan aglomerasi selama PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.
SE tersebut mengatur agar pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, untuk sektor kritikal dan esesial di wilayah aglomerasi, memiliki STRP atau sejenisnya yang dikeluarkan pemerintah daerah masing-masing. Aturan yang akan berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021, untuk pekerja yang mengendarai atau menumpang transportasi pribadi dan angkutan umum.