Dalam Empat Hari, Diterbitkan 9.250 Surat Tanda Registrasi Pekerja
Pekerja di sektor esensial dan kritikal serta individu yang memiliki kebutuhan mendesak sehingga harus bermobilitas ke Jakarta diminta mengurus surat tanda registrasi pekerja. Sebelum mengurus, pastikan penuhi syaratnya.
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat 3-20 Juli 2021 diikuti dengan pemberlakuan pengurusan surat tanda registrasi pekerja atau STRP di DKI Jakarta. Sejak Senin lalu, 9.250 STRP sudah diterbitkan bagi para pekerja yang akan beraktivitas di DKI Jakarta.
Benni Aguscandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021), menjelaskan, penetapan PPKM darurat Jawa-Bali di wilayah DKI Jakarta diikuti dengan pengendalian mobilitas penduduk untuk masuk-keluar wilayah DKI Jakarta. Pengendalian itu dilakukan melalui surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
”Pemerintah telah menyerukan kepada masyarakat untuk berkegiatan di rumah, tidak dianjurkan melakukan aktivitas luar rumah, ataupun pergerakan lintas wilayah, termasuk keluar-masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, kecuali untuk kegiatan pada sektor esensial, kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum mengajukan STRP disarankan agar pemohon mempelajari terlebih dahulu prosedur dan mekanisme STRP serta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan,” papar Benni.
Sebelum mengajukan STRP disarankan agar pemohon mempelajari terlebih dahulu prosedur dan mekanisme STRP serta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Untuk penerbitan STRP itu, DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (certification authority) terhadap output izin dan non-izin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman. STRP dilengkapi dengan QR code dan tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan STRP bagi petugas, anggota TNI/Polri, dan pemerintah daerah di lapangan.
Dengan PPKM darurat sudah berlaku, kata Benni, masyarakat yang memerlukan STRP mesti mencermati syarat pembuatan. Pengajuan STRP pekerja/perusahaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial. Yang dimaksud sektor esensial misalnya komunikasi dan TI, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Selain bidang esensial, kelonggaran juga berlaku bagi perusahaan/badan usaha yang bergerak di sektor kritikal yang terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Perusahaan yang bergerak dalam sektor esensial dan kritikal yang hendak mengajukan pembuatan STRP mesti memperhatikan syarat yang diperlukan. Syaratnya adalah data penanggung jawab, data perusahaan, KTP/kitap/kitas penanggung jawab, nomor induk berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta, kemudian melampirkan daftar karyawan/pekerja disertai kelengkapan berkas lain, seperti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan tertentu atau medis.
Untuk STRP perorangan dengan keperluan mendesak dapat diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting. Situasi genting yang dimaksud seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau mengantar jenazah, serta ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Untuk kriteria tersebut, dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP pemohon, foto berwarna ukuran 4 x 6, surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak, dan juga sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan tertentu/medis.
”Setiap permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau surat penolakan STRP secara elektronik,” kata Benni.
Namun, STRP dikecualikan bagi pegawai/nonpegawai di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha. Adapun tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan surat izin praktik (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan.
Permohonan pengajuan dapat dilakukan melalui laman resmi JakEVO, yaitu jakevo.jakarta.go.id. Pemohon yang belum memiliki akun JakEVO, kata Benni, harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun untuk kemudian mengunggah dokumen persyaratan dan pengajuan STRP.
Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan persyaratan dinyatakan benar dan lengkap, DPMPTSP DKI Jakarta akan menerbitkan STRP atau surat penolakan STRP maksimal dalam waktu lima jam kemudian. Pengajuan STRP dapat dilakukan pukul 07.30-21.00. Pengajuan permohonan STRP yang melewati pukul 21.00 akan diproses petugas keesokan harinya. Sementara pengajuan permohonan STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat disampaikan pada pukul 00.00-24.00.
”STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis,” kata Benni.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sejak Senin (5/8/2021) sampai dengan 8 Juli 2021 pukul 08.00 berdasarkan basis data Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP DKI Jakarta, tercatat total sebanyak 14.122 permohonan STRP. Sebanyak 9.250 STRP diterbitkan, 1.664 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon, dan 3.208 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Benni menambahkan, STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM darurat Covid-19, yaitu sampai dengan 20 Juli 2021. ”Dengan demikian, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang,” kata Benni.
Terpisah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritisi minimnya tenggat persiapan pengurusan STRP yang diberikan kepada warga. PSI meminta supaya pengurusan STRP disederhanakan.
Eneng Malianasari, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, menyatakan, waktu persiapan pengurusan minim karena pengumuman diberikan pada hari libur, Minggu (4/7/2021). Hal itu menyulitkan warga mengurus persyaratan administrasi yang dibutuhkan, seperti surat tugas dari kantor yang tidak beroperasi pada akhir pekan.
”Pengurusan STRP wajib disederhanakan sehingga tidak membebani warga pekerja esensial yang masih harus bertugas,” ujarnya.
Eneng menyebut salah satu persyaratan yang bisa dipermudah adalah mengganti persyaratan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan swafoto tampak muka, seperti yang sudah diterapkan pada CPNS 2021. Selain itu, Pemprov DKI juga patut memastikan tidak ada kendala teknis pada situs pendaftaran STRP. Proses verifikasi berkas serta penerbitan surat juga harus dikeluarkan cepat sehingga tidak menghambat kinerja warga di sektor esensial dan kritikal.
”Jangan sampai situs error seperti yang terjadi pada situs SIKM, harus dipastikan situs siap diakses ribuan orang sekaligus. Proses verifikasi berkas juga harus dilakukan cepat, jangan sampai menyusahkan, apalagi menghambat,” kata Neneng.