Perhatikan Aturan Ini, Kota Bogor Sekat Enam Titik Jalan Mulai Pukul 06.00
Petugas akan memutarbalikkan kendaraan warga luar yang tidak dalam kebutuhan atau kegiatan mendesak di Kota Bogor. Penyekatan di batas kota itu juga untuk warga setempat agar mengurangi aktivitas di luar rumah.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memberlakukan penyekatan mobilitas warga di enam titik ruas jalan perbatasan Kota Bogor. Satgas berusaha menekan mobilitas warga hingga 50 persen. Warga luar Kota Bogor akan diputarbalikkan jika tidak memiliki kebutuhan mendesak.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, mobilitas warga harus semakin diperketat meski dalam empat hari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan dan pembatasan aktivitas cukup baik. Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa masih ada warga dan pelaku usaha yang beraktivitas.
”Berdasarkan rapat evaluasi PPKM darurat, kami memberlakukan penyekatan di enam ruas jalan batas Kota Bogor mulai pukul 06.00. Penyekatan berlaku hari ini. Mobilitas warga harus diperketat lagi. Sejauh ini kepatuhan cukup baik dan mobilitas warga menurun sekitar 21 persen. Kita coba tekan hingga 50 persen,” kata Susatyo, Rabu (7/7/2021).
Sementara lokasi penyekatan untuk sektor esensial dan kritikal, yaitu pintu keluar Tol Baranangsiang, simpang Ciawi, simpang Salabenda, simpang Pomad, simpang Dramaga, dan di Stasiun Bogor. Adapun untuk titik penutupan jalur di pintu keluar Tol Bogor dari arah Ciawi dan pintu keluar Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) dari arah Sentul. Penutupan di dua tol itu berlaku situasional jika terpantau mobilitas mulai tampak ramai.
”Kami sepakat untuk memperluas penyekatan untuk membatasi warga yang sebelumnya sudah ada penyekatan juga di sepuluh titik ruas di dalam kota pukul 21.00-24.00. Selain penyekatan, tentu kami akan rutin patroli dan perkuat pengawasan,” ucap Susatyo.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kebijakan penyekatan itu akan dipantau selama 24 jam, terutama di jam-jam kritis atau padat. Petugas akan memeriksa warga atau kendaraan dari luar yang masuk wilayah Kota Bogor.
Jika ada warga dari di luar sektor esensial dan kritikal, petugas akan memutarbalikkan kendaraannya. Apalagi jika ketahuan hanya ingin berwisata. Tujuan penyekatan tidak hanya untuk warga luar, tetapi juga warga Kota Bogor agar mengurangi aktivitas di luar rumah.
Bima melanjutkan, di Kota Bogor juga sudah mulai memberlakukan sanksi denda dan pidana bagi pelanggaran sejak hari ketiga PPKM darurat. Kebijakan sanksi harus berlaku agar kepatuhan aturan protokol kesehatan ketat dijalankan. Harapannya, penanganan kasus pandemi Covid-19 bisa maksimal dan angka kasus bisa turun.
”Masih harus diperketat lagi. Penyekatan pada malam hari harus diperluas karena masih longgar mobilitas warga. Kami juga akan beri sanksi bagi pelanggar aturan. Jika masih nekat tidak hanya sanksi denda, tapi juga penutupan hingga pencabutan izin operasional. Kita ingin bersama-sama menjaga kota ini dan kota lainnya menekan angka kasus dengan patuh protokol kesehatan,” kata Bima.
Bima juga meminta aparatur dari lurah, camat, dan dinas-dinas untuk aktif siaga dalam pemantauan dan pengawasan. Warga pun diminta untuk ikut mengawasi. Jika menemukan pelanggaran, warga diminta tidak segan melaporkan. Kerja sama dan kolaborasi di masa kedaruratan Covid-19 sangat dibutuhkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agustian Syach menuturkan, dari pengawasan dan sidak PPKM darurat pada Senin-Selasa (5-6/7/2021), ada 46 tempat usaha ditindak dan diberikan sanksi denda. Tidak hanya sanksi denda, lanjut Agustian, petugas juga menyita beberapa barang milik pelaku usaha.
”Kami patroli dari pagi hingga malam, ada ditemukan sejumlah toko beroperasi. Pelanggaran paling banyak itu warung makan, ada kerumunan. Mereka masih menyediakan makan di tempat. Itu tidak boleh. Kami imbau juga untuk warga jika ingin makan dibungkus dan dibawa pulang saja, makan di rumah. Total denda dari hasil sidak sebanyak Rp 7,7 juta,” katanya.