logo Kompas.id
MetropolitanPerhatikan Aturan Ini, Kota...
Iklan

Perhatikan Aturan Ini, Kota Bogor Sekat Enam Titik Jalan Mulai Pukul 06.00

Petugas akan memutarbalikkan kendaraan warga luar yang tidak dalam kebutuhan atau kegiatan mendesak di Kota Bogor. Penyekatan di batas kota itu juga untuk warga setempat agar mengurangi aktivitas di luar rumah.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E4LkBHv9FQPUAFf03gpPOMVFz2o=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fpenutupan-jalan-di-pos-terpadu_1625046287.jpeg
FORKOPIMDA KOTA BOGOR

Petugas Dinas Perhubungan menutup jalan di simpang pos terpadu SMAN 1 Kota Bogor, Selasa (29/6/2021). Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan menutup 10 titik jalan pada pukul 21.00-24.00 mulai Rabu (30/6/2021). Penutupan jalan itu untuk membatasi aktivitas warga di masa peningkatan kasus positif yang semakin mengkhawatirkan.

BOGOR, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memberlakukan penyekatan mobilitas warga di enam titik ruas jalan perbatasan Kota Bogor. Satgas berusaha menekan mobilitas warga hingga 50 persen. Warga luar Kota Bogor akan diputarbalikkan jika tidak memiliki kebutuhan mendesak.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, mobilitas warga harus semakin diperketat meski dalam empat hari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan dan pembatasan aktivitas cukup baik. Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa masih ada warga dan pelaku usaha yang beraktivitas.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000