logo Kompas.id
MetropolitanMelanggar PPKM Darurat, 103...
Iklan

Melanggar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di DKI Jakarta Disegel

Dua dari ratusan perusahaan dikenai sanksi pidana karena mewajibkan karyawannya masuk meskipun bukan sektor esensial atau kritikal sesuai ketentuan PPKM darurat.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DKtbpZced80Kx4Y1wuZDLRZGM7w=/1024x558/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F47077f3d-6632-4c97-92ce-05a9e3ce9c2f_jpg.jpg
POLSEK BEKASI SELATAN

Aparat gabungan dari polisi, TNI, dan satpol PP saat menyegel kafe yang viral di media sosial akibat melanggar protokol kesehatan, Sabtu (26/9/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Satuan tugas penegakan hukum menyegel ratusan perusahaan di DKI Jakarta karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Dua perusahaan di antaranya mendapat sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Satgas penegakan hukum menyegel 103 perusahaan pada operasi yustisi yang berlangsung sejak Senin (5/7/2021). Perusahaan-perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal itu kedapatan mewajibkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO meskipun PPKM darurat mengharuskan  100 persen bekerja dari rumah atau WFH.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000