Melanggar PPKM Darurat, 103 Perusahaan di DKI Jakarta Disegel
Dua dari ratusan perusahaan dikenai sanksi pidana karena mewajibkan karyawannya masuk meskipun bukan sektor esensial atau kritikal sesuai ketentuan PPKM darurat.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan tugas penegakan hukum menyegel ratusan perusahaan di DKI Jakarta karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Dua perusahaan di antaranya mendapat sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Satgas penegakan hukum menyegel 103 perusahaan pada operasi yustisi yang berlangsung sejak Senin (5/7/2021). Perusahaan-perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal itu kedapatan mewajibkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO meskipun PPKM darurat mengharuskan 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.
”Ada dua perusahaan yang kena sanksi pidana. Pemimpin atau pemilik dan manajer perusahaan jadi tersangka. Mereka masih jalani pemeriksaan. Jangan main-main dengan PPKM darurat,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).
Dua perusahaan yang mendapat sanksi pidana ialah PT BPI dan PT LMI di Jakarta Pusat. Dalam sidak pada Selasa (6/7/2021), satgas menangkap 14 orang. Tiga orang, yakni RRK, AHV, dan SG yang adalah petinggi perusahaan, menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan awal. Mereka diketahui mengeluarkan edaran kepada karyawan untuk WFO, meskipun bukan sektor esensial dan kritikal.
Yusri menyebutkan, ada karyawan dan warga yang melaporkan pelanggaran oleh perusahaan tersebut. Satgas menyidak sekaligus mengambil tindakan tegas dengan sanksi pidana untuk berikan efek jera. Dengan begitu, ke depannya tidak ada lagi perusahaan nakal atau pelanggar PPKM darurat.
”PPKM darurat itu untuk selamatkan jiwa karena lonjakan kasus Covid-19, penularan tinggi, rumah sakit penuh, dan kasus harian tinggi. Caranya lebih baik diam di rumah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” katanya.
Tersangka dari PT BPI dan PT LMI dikenai Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular. Pasal itu menyebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara satu tahun dan/atau denda Rp 1 juta.
Pelanggaran
Polda Metro Jaya juga masih menemukan karyawan di luar sektor esensial dan kritikal dalam peninjauan ke titik penyekatan. Salah satunya dalam peninjauan ke Stasiun Cikini di Jakarta Pusat, Rabu pagi. ”Mereka (karyawan) takut ancaman surat peringatan atau pemutusan hubungan kerja dari perusahaan,” ujarnya.
Karyawan diminta melaporkan pelanggaran tersebut. Laporan melalui layanan 110, media sosial Polri, dan datang langsung ke kantor polisi terdekat. Polisi menjamin identitas pelapor dan tidak segan-segan memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang nekat melanggar.
Selain itu, polisi mencatat berkurangnya kemacetan di titik penyekatan ke Ibu Kota. Penurunan mobilitas berkisar 50-60 persen. Meski demikian, masih ada warga yang membandel untuk bermobilitas. Yusri berharap warga mematuhi PPKM darurat demi keselamatan bersama. Jangan sampai menyesal ketika terpapar SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Satgas Penegakan Hukum Provinsi Banten akan menerapkan tindak pidana ringan bagi pelanggar PPKM darurat. Opsi tersebut jadi pilihan karena masih banyak pelanggar saat operasi yustisi di Kota Serang.
Kepala Biro Operasional Polda Banten Komisaris Besar Amiludin Roemtaat menuturkan, banyak tempat kuliner yang beroperasi lebih dari pukul 20.00 sehingga pemiliknya dikenai sanksi tertulis untuk terapi kejut. Misalnya, 43 orang dalam operasi yustisi di Kota Serang.
”Mulai Rabu berlaku sidang di tempat dengan melaksanakan pola mekanisme tindak pidana ringan atau berita acara cepat. Para pelanggar langsung diberikan hukuman oleh hakim, bisa denda atau kurungan,” katanya.
Satgas pun mengintensifkan patroli skala besar dalam tiga tim yang masing-masing akan menyidak ke arah Palima hingga Pandean, Cipocok hingga Kebun Jahe, arah Pakupatan hingga Warung Pojok.