PPDB di Kota Bekasi Mulai 7 Juni, Kuota Jalur Zonasi Sebesar 50 Persen
Jumlah sekolah dasar di Kota Bekasi sebanyak 356 sekolah, sementara jumlah SMPN di kota itu hanya 57 sekolah. Artinya, SMPN di Kota Bekasi hanya mampu menampung 32-35 persen siswa lulusan SD.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Penerimaan peserta didik baru atau PPDB Kota Bekasi, Jawa Barat, akan dimulai 7 Juni 2021. Penerimaan calon peserta didik baru dengan kuota terbanyak melalui jalur zonasi, yakni 50 persen. Persebaran SMP negeri yang tak merata jadi tantangan pelaksanaan PPDB di kota tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga jalur penerimaan calon peserta didik baru, yakni jalur zonasi dengan kuota 50 persen, jalur afirmasi 30 persen, dan jalur prestasi akademik dan nonakademik 20 persen. ”Zonasi 50 persen itu dari tingkat SD ke SMP. Nanti masyarakat menghitungnya dari kartu keluarga ke SMP tujuan. Nanti ada titik kordinat atau jaraknya,” kata Krisman, Kamis (3/6/2021) di Bekasi.
Di Kota Bekasi, jumlah SD sebanyak 356 sekolah dan SMP negeri 57 sekolah. Artinya, siswa SD di 356 sekolah yang duduk di bangku kelas VI dan bakal melanjutkan jenjang SMP akan bersaing di tiga jalur penerimaan siswa baru untuk bisa diterima di 57 SMP Negeri di Kota Bekasi.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi, kata Krisman, menetapkan kuota 30 persen PPDB melalui jalur afirmasi yang diperuntukan bagi orangtua siswa ekonomi kurang mampu. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur itu merupakan siswa yang orangtuanya terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS dinas sosial.
”Siswa dari kalangan orangtua tidak mampu bisa mendaftar di dua jalur, yaitu zonasi dan jalur afirmasi. Misalnya, ada calon peserta didik yang mendaftar melaui jalur afirmasi, tetapi tidak masuk. Dia dikasih kesempatan untuk mendaftar lagi di jalur zonasi,” kata Krisman.
Adapun untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang PPDB Kota Bekasi, dinas pendidikan membuka posko informasi. Posko itu dibuka di 12 kecamatan di Kota Bekasi.
Kuota masyarakat miskin
Pengamat pendidikan Kota Bekasi, Imam Kobul Yahya, dihubungi secara terpisah mengatakan, dengan jumlah SMP Negeri di Kota Bekasi yang hanya 57, maka hanya mampu menampung 32-35 persen siswa yang lulus SD. Namun, sebaran SMP di Kota Bekasi belum merata terutama untuk jalur zonasi.
”Pengalaman tahun lalu, jalur zonasi di tingkat SMPN di Kota Bekasi rata-rata tidak lebih dari satu kilometer. Sementara kalau dihitung rata-rata luas wilayah Kota Bekasi dengan persebaran sekolah, ada yang rumah siswa dengan sekolah jaraknya 3-4 kilometer,” ucap Imam yang juga Direktur Sosial dan Pendidikan Lembaga Swadaya Masyarakat Satuan Pemuda Lingkar Demokrasi (Sapulidi).
Imam menambahkan, dengan persebaran SMP negeri yang tak merata itu, siswa yang tempat tinggalnya berjarak lebih dari 1 kilometer dari SMP negeri dipastikan tidak akan mendapat kesempatan mendaftar PPDB jalur zonasi. Situasi ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah, terutama siswa dari orangtua tidak mampu.
”Jadi, dinas pendidikan harus mendata lebih detail, terutama siswa miskin, untuk dihitung presentasinya. Artinya, daya tampung 20 persen jalur afirmasi itu bisa menampung seluruh siswa miskin atau tidak. Kalau tidak bisa menampung di SMP negeri, harus bisa dipastikan mereka masuk sekolah swasta, tetapi seratus persen dibiayai oleh pemerintah daerah,” ucap Imam.