Tersangka Pemerkosa dan Pedagang Remaja Terancam Penjara 15 Tahun
AT (21) kabur ke Bandung, Jawa Barat. Ia menyerahkan diri ke polisi di Bekasi didampingi orangtuanya.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — AT (21), tersangka pemerkosaan remaja berusia 15 tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan diri ke polisi. Pelaku langsung ditahan polisi dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan, AT diantar orangtuanya pada Jumat (21/5/2021) dini hari. Sejak dilaporkan keluarga korban ke polisi pada April 2021, AT kabur ke Bandung.
”Kemarin telah dilakukan pengejaran kepada pelaku. Kami juga menggeledah rumah orangtua pelaku,” kata Aloysius.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Heri Purnomo menambahkan, AT disangka melanggar Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. AT terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi, menurut Hery, dalam menangani kasus ini akan melakukannya secara komprehensif, mulai dari laporan pemerkosaan hingga dugaan perdagangan anak. ”Tinggal bagaimana penyidik menemukan alat buktinya dan memenuhi unsur pidana,” katanya.
Kasus ini terbongkar saat keluarga korban melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April 2021. AT, yang oleh keluarga korban disebut sebagai anak salah satu anggota DPRD Kota Bekasi, dilaporkan ke polisi karena dugaan pemerkosaan selama keduanya berpacaran lebih kurang sembilan bulan.
Dalam perjalanannya, berdasarkan wawancara Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dengan korban, terungkap adanya perdagangan anak. Korban disekap satu bulan oleh AT di salah satu rumah kos dan ”dijual” melalui aplikasi Michat.
”Korban mengaku dalam sehari bisa melayani empat sampai lima kali. Tarif sekali melayani pelanggan Rp 400.000,” kata komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian (Kompas.id, 19/5/2021).
Korban pada 18 April 2021 menjalani operasi medis di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi. Hasilnya, pelajar SMP itu menderita penyakit kelamin. Kini, ia mendapat perawatan konseling dari sejumlah pihak.