Polisi Bantah Lambat, Pemerkosa Anak di Bekasi Jadi Tersangka
Pelaku yang diduga terlibat pemerkosaan dan perdagangan anak di Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku saat ini berstatus buronan polisi.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan AT (21) lelaki yang diduga terlibat pemerkosaan dan perdagangan anak di Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka. Polisi membantah lambat dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa salah satu remaja perempuan berinisal PU (15).
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pemerkosaan yang menimpa salah satu remaja perempuan berinisial PU saat ini statusnya dalam tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka sejak Rabu (19/5/2021).
”Kami sudah melakukan dua kali panggilan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sudah melarikan diri. Petugas sedang melakukan pengejaran,” kata Aloysius, Kamis (20/5/2021) di Bekasi.
Saya sedikit kecewa. Sampai hari ini kami masih menunggu. Waktu yang cukup panjang. (D, ayah korban)
Ia juga membantah bahwa polisi lambat dalam menangani kasus pemerkosaan tersebut. Pihaknya membutuhkan waktu untuk memastikan peristiwa tersebut benar dan memenuhi unsur pidana.
Untuk diketahui, kasus ini awalnya terbongkar saat keluarga PU melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April 2021. AT, yang oleh keluarga korban disebut sebagai anak salah satu pejabat publik di kota itu, dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa PU selama keduanya berpacaran kurang lebih sembilan bulan.
Derita ganda korban
Dalam perjalanannya, berdasarkan hasil wawancara Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dengan PU, terungkap bahwa PU juga merupakan korban perdagangan anak. PU disekap selama satu bulan oleh AT di salah satu rumah kos dan dijual melalui aplikasi Michat.
”Korban mengaku dalam sehari bisa melayani empat sampai lima kali. Tarif sekali melayani pelanggan Rp 400.000,” kata komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian, (Kompas.id, 19/5/2021).
PU juga pada 18 April 2021 menjalani operasi medis di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi. Dari hasil diagnosis medis, remaja sekolah menegah pertama itu menderita penyakit kelamin. Penyakit dimaksud berupa keluhan rasa gatal, nyeri, hingga timbul benjolan. Adapun dari pemeriksaan medis, PU didiagnosis menderita penyakit kondiloma akuminata atau biasa disebut kutil kelamin.
Kutil kelamin, dikutip dari halodoc, merupakan penyakit yang disebabkan oleh human papilloma virus (HPV). HPV dikenal sebagai virus yang mudah menular melalui kontak kulit dan paling sering diidap seseorang yang melakukan kontak seksual tanpa kondom dengan pengidap HPV.
Kekecewaan keluarga
Ayah korban, D (42), mengatakan, lambatnya proses hukum kasus pemerkosaan yang menimpa anaknya jadi pertanyaan keluarga. Keluarga kecewa dengan penegak hukum yang dinilai lamban memproses kasus tersebut.
”Saya sedikit kecewa. Sampai hari ini kami masih menunggu. Waktu yang cukup panjang,” katanya.
D juga memastikan bahwa pelaku yang diduga memerkosa dan memperdagangkan korban merupakan anak salah satu pejabat di lingkungan kotanya. Selama pihaknya melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual itu ke polisi, ada banyak intimidasi yang diterima keluarga korban.
”Intimidasinya bermacam-macam. Ada ancaman melalui pesan singkat, ada juga yang datang ke rumah tengah malam bawa sepeda motor dan gedor-gedor pintu rumah. Semua bukti intimidasi kami simpan,” ucap D.