logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Bantah Lambat,...
Iklan

Polisi Bantah Lambat, Pemerkosa Anak di Bekasi Jadi Tersangka

Pelaku yang diduga terlibat pemerkosaan dan perdagangan anak di Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku saat ini berstatus buronan polisi.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6K1bxDrRmfo1gl6OjJm5geYDfNE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Ffb1f10d0-f5c3-419f-84ad-a66e80e9ad10_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Kondisi rumah kos tempat PU (15) disekap selama satu bulan, di Jalan Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Senin (19/4/2021). PU disekap dan dijual pelaku di rumah kos itu selama satu bulan.

BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan AT (21) lelaki yang diduga terlibat pemerkosaan dan perdagangan anak di Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai tersangka. Polisi membantah lambat dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa salah satu remaja perempuan berinisal PU (15).

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pemerkosaan yang menimpa salah satu remaja perempuan berinisial PU saat ini statusnya dalam tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka sejak Rabu (19/5/2021).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000