Remaja di Bekasi Diperdagangkan Melalui Aplikasi Daring
Modus kejahatan ini, awalnya pelaku memacari korban yang masih di bawah umur. Pelaku kemudian menyekap dan menjual korban ke orang lain.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Remaja perempuan berinisial PU (15), yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh AT (21), anak salah satu anggota DPRD Kota Bekasi, juga merupakan korban perdagangan anak. PU disekap selama satu bulan oleh terduga pelaku di salah satu rumah kos dan dijual melalui aplikasi Michat.
Kasus ini awalnya terbongkar saat keluarga PU melaporkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April 2021. AT, yang oleh keluarga korban disebut sebagai anak salah satu anggota DPRD Kota Bekasi, dilaporkan ke polisi karena diduga melecehkan PU selama keduanya berpacaran kurang lebih sembilan bulan.
Kasus tersebut saat ini masih diselidiki Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan visum terhadap korban, mengumpulkan saksi, hingga mencari bukti-bukti penunjang.
Ternyata tidak ada pekerjaan. Yang ada, korban dieksploitasi secara seksual. (Novrian)
Setelah kasus pemerkosaan itu dilaporkan ke polisi, PU diketahui menderita penyakit kelamin. Korban diduga tertular dari pelaku pemerkosaan lantaran penyakit kelamin itu diderita korban setelah diperkosa pelaku.
”Diagnosis dari pemeriksaan (medis), diakibatkan berhubungan seksual. Jadi, ada benjolan, sering berdarah. (Efeknya) gatal dan nyeri,” kata LF (47) yang merupakan ibu korban, Senin (19/4/2021), di Bekasi.
PU diperdagangkan
Di tengah upaya polisi menyelidiki kasus tersebut, fakta lain kembali terungkap. Berdasarkan hasil wawancara Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dengan korban, diketahui bahwa PU juga diperdagangkan oleh terduga pelaku untuk melayani lelaki hidung belang. PU disekap selama satu bulan pada Februari-Maret 2021 di salah satu rumah kos di wilayah Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
”Korban mengaku dalam sehari bisa melayani empat sampai lima kali. Tarif sekali melayani pelanggan Rp 400.000,” kata komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian.
PU dijual oleh pelaku melalui aplikasi Michat. Selama satu bulan itu juga, PU dilarang keluar dari kamar. Bahkan, PU juga dipaksa dengan tindakan kekerasan untuk melayani pelanggan.
Menurut Novrian, PU dijanjikan pelaku untuk bekerja sebagai penjual pisang goreng. Dari situ, pelaku mengajak korban untuk tinggal di rumah kos dengan tujuan mempermudah akses bekerja bagi korban.
”Ternyata tidak ada pekerjaan. Yang ada, korban dieksploitasi secara seksual,” ucap Novrian.
Dengan terbongkarnya kasus tersebut, KPAD Kota Bekasi akan terus mendampingi korban agar dalam pemeriksaan fakta-fakta baru yang terungkap itu masuk dalam berita acara pemeriksaan. Tujuannya penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban dilakukan secara komprehensif.