Polisi Bekuk Aktor Utama Pencurian dan Pemerkosa Anak di Bekasi
Terduga pelaku utama pencurian dan pemerkosaan anak di kawasan Bintara, Kota Bekasi, dibekuk polisi, Rabu (19/5/2021). Pelaku mengaku kepada polisi sudah beberapa kali mencuri.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terduga pelaku utama aksi pencurian dan pemerkosaan anak di kawasan Bintara, Kota Bekasi, berhasil dibekuk polisi, Rabu (19/5/2021). Pelaku dengan dua tersangka lainnya pada Sabtu (15/5) lalu mengaku sudah melakukan aksi pencurian beberapa kali.
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap RTS (26) di rumah saudaranya di Nanggung, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, polisi telah menahan dua pelaku aksi pencurian lainnya, yakni AH (35), sebagai penadah hasil pencurian, dan RP (28), yang ikut membantu aksi kejahatan tersebut.
”Dari pengakuannya, dia mengetahui saat polisi melakukan penangkapan terhadap rekannya, RP. Dia sempat datang ke kediaman RP dan mengetahui bahwa RP baru saja ditangkap sehingga dia melarikan diri ke arah Bogor dan bersembunyi di rumah saudaranya,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Yusri menuturkan, RTS sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir sekaligus sebagai ”pak ogah” di Jakarta Utara. RTS mengaku sudah lima kali melakukan pencurian barang, seperti penyejuk ruangan dan besi. Mereka biasa beraksi di wilayah acak. Adapun hasil penjualan barang-barang curian biasa dipakai untuk membeli sabu-sabu. Jejak narkoba tersebut sempat diketahui dari tes terhadap tersangka AH dan RP.
Akan tetapi, baru kali ini tertangkap polisi dengan pemberatan sebagai pemerkosa anak di bawah umur.
”Motifnya kenapa dia melakukan adalah pada saat dia masuk sendiri loncat melalui pagar, kemudian masuk melalui satu ventilasi, ia sempat setengah jam melihat korban sedang bermain ponsel di ruang keluarga. Lalu, timbul niat jahat si pelaku untuk melakukan pemerkosaan,” kata Yusri.
Informasi itu sementara didapat berdasarkan keterangan awal yang mereka lakukan setelah polisi mengamankan pelaku semalam.
Pemerkosaan dilakukan dengan menyekap korban dan mengancam membunuh korban agar tidak berteriak. RTS pun kemudian melampiaskan nafsunya kepada korban, sebelum kabur membawa ponsel korban dan satu ponsel lainnya.
Tersangka RTS pun dikenakan Pasal 365, Pasal 285, dan Pasal 76D juncto Pasal 81 di Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Adapun korban saat ini telah mendapatkan konseling oleh tim psikolog dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Kepolisian juga berupaya bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan kementerian terkait untuk membantu penanganan korban.