Terimbas Proyek MRT, Tugu Jam Thamrin Direlokasi Sementara
Hasil kajian arkeologi, menara jam Thamrin tergolong struktur cagar budaya. MRT Jakarta akan memindahkan sementara dan merawatnya di kawasan Monumen Nasional.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Tugu Jam Thamrin di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Pembangunan fase 2A MRT Jakarta berhadapan dengan benda-benda cagar budaya di sepanjang lajur proyek. Salah satu benda cagar budaya yang akan dipindahkan sementara pada Mei mendatang adalah Menara Tugu Jam, di persimpangan Kebon Sirih dan Jalan MH Thamrin.
Untuk fase 2A, pembangunan konstruksi bawah tanah (underground) terdiri atas beberapa paket kontrak. Satu paket kontrak itu di antaranya paket 201 dari Bundaran Hotel Indonesia ke Harmoni. Di rute ini akan dibangun dua stasiun bawah tanah, yakni Stasiun Thamrin dan Stasiun Monas.
”Dengan pembangunan Stasiun Thamrin, menara jam itu terletak tepat di atas kotak stasiun. Fondasi menara jam itu crossing dengan Stasiun Thamrin. Jadi, memang menara jam ini perlu direlokasi sementara selama masa pembangunan Stasiun Thamrin,” jelas Silvia Halim, Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta, dalam forum jurnalis MRT Jakarta, Selasa (27/4/2021), yang digelar secara daring.
Menara jam itu, berdasarkan kajian yang dilakukan MRT Jakarta, saat ini kondisi fisiknya masih terawat dan berfungsi dengan baik. Pemprov DKI Jakarta menugaskan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mengelola dan merawat menara jam itu.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Sejumlah alat berat berada di lokasi proyek MRT di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Menurut arkeolog senior Junus Satrio Atmodjo yang turut hadir dalam Forum Jurnalis MRT Jakarta, menara jam itu tergolong cagar budaya setelah melakukan kajian secara keseluruhan dari sisi arkeologi. Menara jam itu sudah ada sejak 1960-an sebagai bagian dari pembangunan Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman menjadi area Indonesia modern.
Menara jam berbobot 50 ton itu mulai dibangun pada 1966. Pada 1971, penanda kota itu selesai dibangun dan berdiri di atas taman berbentuk lonjong. Sesuai perkembangan kota dan kebutuhan lahan untuk jalan, menara jam itu berada di tengah-tengah persimpangan seperti sekarang.
Silvia melanjutkan, dalam proses kajian arkeologi sebelum konstruksi, tim ahli cagar budaya mengeluarkan hasil kajian berupa rekomendasi tugu jam sebagai struktur cagar budaya. Sesuai Pasal 31 Ayat 5 UU Cagar Budaya, selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi, dan diperlakukan sebagai cagar budaya. Artinya, tugu jam harus diproteksi kondisinya selama pembangunan MRT.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Tugu Jam Thamrin di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dalam forum tersebut menjelaskan, dalam hal pemindahan sementara menara jam, ia berpegangan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pengamanan terhadap cagar budaya.
”Dinas senantiasa mendampingi tim MRT dan dinas juga sudah membuat surat tugas khusus kepada tim dalam upaya penyelamatan melalui pemindahan sementara,” jelas Iwan.
Untuk pemindahan sementara Tugu Jam Thamrin, jelas Silvia, saat ini proses perizinan sudah diajukan ke Pemprov DKI Jakarta dan sudah disetujui. ”Saat ini kami hanya menunggu keluarnya izin prinsip dari gubernur,” ujarnya.
Dipotong tiga
Sebelum melakukan pemindahan sementara, Sivia melanjutkan, pihak MRT Jakarta sudah melakukan kajian dengan kontraktor, ahli infrastruktur, dan ahli budaya yang berkompeten.
Untuk relokasi tugu jam tersebut akan dilakukan dengan membaginya menjadi tiga bagian. Pertama, bagian puncak atau rumah jam. Kedua, badan tugu yang memiliki kanopi. Ketiga adalah bagian kaki atau lokasi yang saat ini berfungsi sebagai pos polisi.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Kendaraan berhenti di perempatan Kebon Sirih-Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).
Silvia memastikan pemotongan sudah mempertimbangkan sisi arkeologi dan kekuatan struktur dari tugu jam yang kajiannya telah dilakukan oleh ahli arkeolog dan ahli struktur Indonesia.
Selain itu, MRT Jakarta juga telah melakukan pemeriksaan pada tugu jam Thamrin sejak Maret 2020. Pemeriksaan meliputi detail konstruksi serta material pada kanopi, dinding, perangkat mesin jam, dan kondisi lingkungan sekitar tugu jam.
Silvia menjelaskan, menurut rencana, relokasi sementara Tugu Jam Thamrin akan dilakukan pada Mei 2021 dan disimpan sementara di kawasan Monumen Nasional (Monas). ”Pada proses pemindahan dan penyimpanan tugu jam akan diberikan penahan baja berupa bracing baja untuk kestabilan struktur selama disimpan,” tuturnya.