Karantina Pelaku Perjalanan dari India, Ketatkan Mobilitas Domestik
Pemerintah Indonesia resmi menolak masuk warga negara India sejak Sabtu (24/4/2021). Pengendalian pandemi juga dilakukan dengan pengetatan aturan mobilitas di dalam negeri.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara/Helena F Nababan/Runik Sri Astuti/ANDREAS BENOE ANGGER PUTRANTO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting menyatakan, pemerintah mulai Sabtu (24/4/2021) melarang warga negara asing dari India masuk ke Indonesia. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh orang asing yang selama 14 hari sebelum berniat masuk Indonesia punya riwayat perjalanan dari India.
”Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India,” ucap Jhoni melalui keterangan tertulis, kemarin.
Langkah ini disebutnya sebagai respons atas dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.
Namun, penolakan masuk tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang dalam 14 hari sebelum ke Tanah Air sempat berada di India. Meski demikian, pintu masuk ke Indonesia bagi WNI dengan riwayat perjalanan dari India dibatasi, yaitu hanya melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang; Bandara Juanda di Surabaya; Bandara Kualanamu di Medan; Bandara Sam Ratulangi di Manado; Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam; Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
Jhoni menegaskan, ini kebijakan sementara. Pemerintah terus mengevaluasinya dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru di India.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn di Jakarta Barat sebagai tempat karantina terpusat bagi orang-orang yang sempat menginjakkan kaki di India kurun 14 hari terakhir, terutama warga negara asing. Pelaku perjalanan dari negara selain India yang hanya diharuskan karantina lima hari.
Orang tanpa gejala lebih diwaspadai karena mereka bisa jadi tanpa sadar membawa varian virus mutan ganda baru yang lebih mengancam keselamatan masyarakat.
Karantina berlaku bagi pelaku perjalanan dari India yang mendapat hasil negatif dalam tes reaksi rantai polimerase (PCR) pada hari pertama tiba di Indonesia. Panglima Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebutkan, mereka akan mengikuti tes PCR kembali pada hari ke-13 karantina. Jika hasilnya negatif, keesokan harinya mereka boleh pergi ke tujuan masing-masing di Indonesia. Tidak ada pemulangan kembali ke India atau negara asal.
Dokter Andita Indranawan dari Satuan Tugas Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan menambahkan, Holiday Inn berkapasitas 400 kamar. Setiap kamar ditempati satu pelaku perjalanan, tetapi bisa lebih dari satu orang jika masih satu keluarga.
Saat ini tercatat ada 160 orang yang sempat menginjakkan kaki di India dalam 14 hari terakhir. Mereka terdiri dari 153 WNA dan 7 WNI. Karantina WNI dipusatkan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. ”Di Wisma (Atlet Pademangan) pun kami pisahkan dengan yang repatriasi dari negara lain. Lantainya (untuk WNI dari India) kami khususkan,” ujar Andita.
Orang tanpa gejala lebih diwaspadai karena mereka bisa jadi tanpa sadar membawa varian virus mutan ganda baru yang lebih mengancam keselamatan masyarakat.
Salah satu warga negara India, Ammaji (29), menyebutkan, ia tiba di Indonesia pada Rabu (21/4/2021). Saat sampai, ia diberi tahu mesti menjalani karantina selama lima hari jika hasil tes PCR-nya negatif. ”Namun, sekarang diperpanjang. Tidak apa-apa, saya setuju. Tidak masalah,” katanya.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran menegaskan, kedatangan ratusan WNA dan WNI dari India bukan eksodus. Mereka memiliki dokumen perjalanan yang sah sehingga termasuk yang dikecualikan dari larangan bagi WNA masuk wilayah Indonesia.
SIKM berlaku
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta kembali mengingatkan, selama peniadaan mudik, surat izin keluar masuk (SIKM) akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. ”Pihak kepolisian, dishub, dan jajarannya sudah bekerja sama memastikan dan menyiapkan penyekatan di banyak titik, termasuk jalan tikus,” katanya.
Meski ada SIKM, Ahmad Riza tetap meminta warga agar tidak mudik. Itu karena sampai saat ini pemerintah masih berupaya menangani pandemi.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh jajaran di Kementerian Perhubungan meningkatkan layanan pengetesan Covid-19 di seluruh fasilitas layanan transportasi umum, seperti pelabuhan, stasiun, dan bandar udara. Layanan pengetesan yang dimaksud tidak hanya tes GeNose C19, tetapi juga tes dengan metode antigen, antibodi, dan PCR.
”Semua pengetesan (dengan metode apa pun) harus dilakukan dengan serius karena harus dipastikan mereka yang akan melakukan perjalanan (penumpang) dalam keadaan negatif Covid-19,” ujar Budi di sela kunjungan kerjanya di Bandar Udara Juanda Surabaya.