WNA dari India Dilarang Masuk Indonesia Mulai Sabtu Ini
Selain menolak masuk orang asing, Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India
JAKARTA, KOMPAS -- Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting menyatakan, pemerintah mulai Sabtu (24/4/2021) ini melarang warga negara asing dari wilayah India masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh orang asing yang selama 14 hari sebelum berniat masuk Indonesia punya riwayat perjalanan dari India.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," ucap Jhoni melalui keterangan tertulis.
Langkah ini disebutnya sebagai respons atas dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.
Namun, penolakan masuk tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang dalam 14 hari sebelum ke Tanah Air sempat berada di India. Meski demikian, pintu masuk ke Indonesia bagi WNI dengan riwayat perjalanan dari India dibatasi, yaitu hanya melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang; Bandara Juanda di Surabaya; Bandara Kualanamu di Medan; Bandara Sam Ratulangi di Manado; Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam; Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
Baca juga: Karantina Terpusat selama 14 Hari bagi Orang-orang dari India
Jhoni menegaskan, kebijakan ini bersifat sementara. Pemerintah terus mengevaluasinya dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru di India.
Sebelumnya diberitakan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyiapkan Hotel Holiday Inn di Jakarta Barat sebagai tempat karantina terpusat bagi orang-orang yang sempat menginjakkan kaki di India kurun 14 hari terakhir, terutama warga negara asing. Mereka wajib karantina 14 hari, tidak seperti pelaku perjalanan dari negara selain India yang hanya diharuskan karantina lima hari.
Karantina berlaku bagi pelaku perjalanan dari India yang mendapat hasil negatif dalam tes reaksi rantai polimerase (PCR) pada hari pertama tiba di Indonesia. “Pemberlakuan untuk warga negara asing dan warga negara Indonesia dari India tidak cuma lima hari, tapi 14 hari, karena memang saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 luar biasa di India,” ucap Panglima Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Sabtu (24/4/2021) di Jakarta.
Dudung menyebutkan, mereka akan mengikuti tes PCR kembali pada hari ketiga belas karantina. Jika hasilnya kembali negatif, keesokan harinya mereka boleh pergi ke tempat tujuan masing-masing di Indonesia. Tidak ada pemulangan kembali ke India atau negara asal.
Dokter Andita Indranawan dari Satuan Tugas Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan menambahkan, Holiday Inn berkapasitas 400 kamar. Setiap kamar ditempati satu pelaku perjalanan, tetapi bisa lebih dari satu orang jika masih satu keluarga.
Terdapat 160 orang sempat menginjakkan kaki di India dalam 14 hari terakhir. Mereka terdiri dari 153 WNA dan 7 WNI, tersebar di berbagai fasilitas karantina yang sudah ditunjuk pemerintah
Adapun karantina WNI yang dalam 14 hari terakhir sempat berada di India dipusatkan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Wisma atlet tersebut saat ini memang difungsikan sebagai tempat karantina bagi WNI yang baru datang dari berbagai negara. “Di Wisma (Atlet Pademangan) pun kami pisahkan dengan yang repatriasi dari negara lain. Lantainya (untuk WNI dari India) kami khususkan,” ujar Andita.
Dudung mengatakan, Satgas Covid-19 di Jakarta membentuk lima tim khusus untuk penanganan pelaku perjalanan dari India. Tim tersebut yaitu tim pencarian, tim evakuasi, tim kesehatan, tim penjagaan, dan tim penegakan hukum, berisi personel gabungan dari TNI, Polri, pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan.
Hasil pendataan oleh tim pencarian, terdapat 160 orang sempat menginjakkan kaki di India dalam 14 hari terakhir. Mereka terdiri dari 153 WNA dan 7 WNI, tersebar di berbagai fasilitas karantina yang sudah ditunjuk pemerintah.
Dudung memastikan hasil tes 7 WNI negatif dan sedang karantina 14 hari di Pademangan. Sementara itu, dari 153 WNA, 12 orang berkebangsaan India terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala. Kedua belas orang ini ditempatkan di Hotel Hariston Hotel and Suites, Jakarta Utara.
Andita menuturkan, mereka yang dinyatakan positif Covid-19 sempat protes mengingat mereka tidak merasakan gejala apa pun. Apalagi, mereka mesti menanggung biaya isolasi dengan uang sendiri. Selain itu, saat tes PCR di India, mereka mendapatkan hasil negatif.
Andita menekankan, hasil negatif dari tes PCR di luar negeri tidak menjamin tes PCR ketika di Indonesia akan kembali menunjukkan hasil negatif. Ada kemungkinan paparan virus Covid-19 terjadi saat dalam perjalanan.
Perlawanan atau protes diantisipasi Satgas Covid-19 dengan pembentukan tim penjagaan dan tim penegakan hukum. Orang tanpa gejala mesti lebih diwaspadai karena mereka bisa jadi tanpa sadar membawa varian virus mutan ganda yang baru yang lebih mengancam keselamatan masyarakat.
Adapun 141 WNA yang negatif Covid-19 diarahkan untuk masuk Holiday Inn Jakarta Barat. Dudung menyampaikan, Satgas sudah mengevakuasi 90 WNA dari berbagai tempat karantina, sedangkan pemindahan 51 WNA lain masih dalam proses.
Sebanyak 90 WNA tersebut sebelumnya menjalani karantina di delapan hotel. Ada 72 laki-laki dan 18 perempuan. Mereka menempati total 79 kamar di Holiday Inn.
Salah satu warga negara India, Ammaji (29), menyebutkan, ia tiba di Indonesia pada Rabu (21/4). Saat sampai, ia diberi tahu mesti menjalani karantina selama lima hari jika hasil tes PCR-nya negatif. “Namun, sekarang diperpanjang. Tidak apa-apa, saya setuju. Tidak masalah,” kata dia.
Selama tiga malam, ia menjalani karantina di Holiday Inn Express, Jakarta Pusat. Mulai Sabtu, ia ditransfer ke Holiday Inn Jakarta Barat.
Baca juga : RI Ikut Tutup Pintu Sementara bagi India
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran menegaskan, kedatangan ratusan WNA dan WNI dari India bukan upaya eksodus dari negeri yang tengah kewalahan menghadapi gelombang kedua penyebaran Covid-19 itu. Mereka semua memiliki dokumen perjalanan yang sah sehingga termasuk yang dikecualikan dari larangan bagi WNA masuk wilayah Indonesia.
“Ada yang memiliki KITAS (kartu izin tinggal terbatas) dan KITAP (kartu izin tinggal tetap), berarti memiliki izin tinggal dalam rangka bekerja di sini,” tutur Fadil. Namun, jika memang terdapat pelanggaran ketentuan, tim penegakan hukum siap bertindak.
Gelombang kedua penyebaran Covid-19 di India disebut akibat munculnya varian virus mutan ganda yang baru. Faktor lainnya, pemerintah memperbolehkan perhelatan berbagai acara besar yang memicu kerumunan massa. Pada Jumat (23/4), lebih dari 330.000 kasus baru dilaporkan dan 2.000 orang tewas hanya dalam satu hari (Kompas, 24/4).
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus mantan Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, mengatakan, ia kemarin Jumat mencoba mencarikan rumah sakit di New Delhi bagi kerabatnya yang sakit. Ia menghubungi rekan dokter di India yang biasa berkontak dengan berbagai RS di sana, tetapi dijawab bahwa semua RS memang sedang penuh.
“Untunglah kerabat ini tidak terlalu berat situasinya dan sementara masih isolasi mandiri saja di rumah dulu, sedang dicarikan oksigen untuk membantu kalau diperlukan,” ucap Tjandra yang hingga September 2020 tinggal di India. Negara itu dilaporkan kekurangan oksigen, bahkan Perdana Menteri Narendra Modi sampai tiga kali rapat darurat untuk mencari pasokan oksigen serta bermacam obat.
Secara terpisah, Ketua Satuan Tugas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban lewat siaran pers menyatakan, pihaknya mengawasi secara ketat kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri, termasuk dari India, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. “Terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran,” tuturnya.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menyampaikan, PT Angkasa Pura II telah menyiapkan fasilitas-fasilitas guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri, termasuk dari India. Pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta maskapai untuk menjamin proses kedatangan penumpang sesuai prosedur yang ditetapkan.
Baca juga : Gelombang Kasus Baru Covid-19 Tidak Terkendali