Ada Tujuh Titik Sekat Cegah Pemudik di Kabupaten Bogor
Selain penyekatan di jalur utama, polisi juga akan mengawasi jalur tikus yang kerap dilalui kendaraan, seperti ”travel” gelap. Akan ada sanksi bagi pelanggar, khususnya bus yang masih beroperasi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Sebanyak tujuh titik sekat akan diaktifkan di beberapa ruas jalan wilayah perbatasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mencegah arus pemudik. Petugas juga akan mengawasi jalur tikus atau jalan alternatif yang dilalui kendaraan dan travel ilegal.
Kepala Kepolisian Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan, penyekatan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
”Titik penyekatan akan dilakukan di wilayah terluar atau perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang,” kata Harun, Rabu (21/4/2021).
Titik penyekatan akan dilakukan di wilayah terluar atau perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang.
Tujuh titik sekat itu berada di ruas jalan Cibinong, simpang Pasar Cibinong (Batas Depok); Cileungsi, simpang Limus Nunggal (Batas Kota Bekasi); Jonggol, simpang Cibarusah (Batas Karawang); Cisarua, Rindu Alam, Puncak Bogor (Batas Cianjur); Parung, (Batas Sawangan); Jasinga (Batas Tangerang); dan Cigombong (Batas Sukabumi). Di setiap titik sekat akan didirikan posko jaga.
”Di tujuh titik sekat itu, volume kendaraan cukup tinggi. Kami akan lihat kebutuhannya nanti, seperti pantauan lalu lintas, sehingga bisa saja ditambah titik sekatnya,” ujar Harun.
Dalam pola pengawasan di titik sekat, lanjut Harun, petugas akan memperhatikan arus keluar masuk kendaraan. Pertama, bagi masyarakat di wilayah Jabodetabek atau pemudik lokal diperbolehkan melakukan perjalanan pendek dengan syarat pemeriksaan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif tes usap antigen.
”Untuk pergerakan lokal atau mudik lokal, diizinkan dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin dan surat negatif antigen,” ujarnya.
Kedua, lanjut Harun, masyarakat dari luar Jabodetabek dilarang mudik. Petugas akan memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) yang melewati titik sekat. Jika ketahuan, akan mudik, petugas akan langsung memutarbalikkan kendaraan.
”Kami awasi dan lihat dari pelat kendaraan dan pemeriksaan KTP. Jika ketahuan mau mudik, kami akan langsung putar balik motor, mobil, hingga bus antar kota antar provinsi (AKAP),” kata Harun.
Kendaraan yang masih diperkenankan melakukan perjalanan jauh hanya kendaraan pengangkut bahan pangan, bahan bakar mimyak (BBM), kedaruratan, dan kendaraan angkutan barang tidak berpenumpang.
Jalur tikus
Harun melanjutkan, tidak hanya penyekatan di tujuh titik, petugas juga akan rutin dan meningkatkan patroli untuk mengantisipasi masyarakat yang tetap nekat mudik dengan memanfaatkan tumpangan truk dan kendaraan melewati jalur tikus.
Hal itu menjadi perhatian karena pada tahun sebelumnya banyak masyarakat, sopir truk, bus, dan jasa travel yang melewati jalur tikus.
”Kami, petugas, akan berpatroli dan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas. Bus AKAP jelas tidak boleh beroperasi mengangkut pemudik. Kami antisipasi agar tidak ada yang lolos,” katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Polda Metro Jaya telah menentukan dan memetakan sejumlah lokasi penyekatan sebagai antisipasi larangan mudik 6-17 Mei mendatang. Salah satunya jalur tikus yang menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan atau travel ilegal ataupun pemudik dengan sepeda motor.
Sambodo menjelaskan, masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga, akan diputar balik jika melewati sejumlah pos pengamanan.
Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan untuk memungut bayaran atau travel gelap akan dikenai sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Adapun operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenai sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha, dari Kementerian Perhubungan.
”Bus tidak boleh beroperasi. Jika tetap jalan, ada sanksi dari dinas atau Kementerian Perhubungan berupa teguran, atau pencabutan izin usaha, atau sanksi lain,” kata Sambodo.