Komplotan Spesialis Ganjal Mesin ATM di Bekasi Dibekuk Polisi
Dua bulan terakhir, sejumlah mesin ATM Bank Mandiri di Kabupaten Bekasi sering dibobol.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap empat pelaku spesialis ganjal mesin anjungan tunai mandiri atau ATM yang selama ini beraksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari manajemen Bank Mandiri karena sejumlah mesin ATM dibobol.
Empat pelaku yang ditangkap adalah AKM, S, H, dan NS. Empat orang ini merupakan pelaku kejahatan spesialis ganjal ATM yang sudah berulang kali membobol sejumlah mesin ATM di wilayah Kabupaten Bekasi.
”Saat beraksi, para pelaku berpura-pura sebagai nasabah yang hendak melakukan penarikan tunai di mesin ATM Bank Mandiri. Nanti mereka mengganjal bagian mesin ATM yang mengeluarkan uang menggunakan tang dan obeng,” kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, Senin (19/4/2021), di Bekasi.
Setelah digeledah, ditemukan alat yang digunakan untuk mengganjal ATM serta uang tunai sebesar Rp 4,2 juta.
Pelaku kemudian mengambil uang di mesin ATM menggunakan alat sejenis mata pancing atau biasa disebut tegek. Proses pengambilan uang menggunakan teknik mengganjal mesin ATM itu tidak mengurangi saldo atau uang pelaku yang tersimpan di rekeningnya.
Polisi, kata Hendra, menyelidiki dan menangkap empat pelaku itu berdasarkan laporan Bank Mandiri terkait pembobolan sejumlah mesin ATM milik bank tersebut. Saat penyelidikan, petugas mencurigai dua orang di salah satu area ATM di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dua orang itu dibuntuti polisi dan mereka terus diikuti ke beberapa titik. Para pelaku lalu berhenti di minimarket Alfamart Sukasari, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
”Mereka tidak tahu kalau sedang dibuntuti hingga akhirnya anggota mengamankan keempat pelaku tersebut. Setelah digeledah, ditemukan alat yang dipergunakan untuk mengganjal ATM serta uang tunai sebesar Rp 4,2 juta,” kata Hendra.
Dari hasil pemeriksaan polisi, komplotan tersebut biasanya membobol mesin ATM saat tengah malam. Para pelaku mengaku sudah membobol sejumlah mesin ATM di empat lokasi berbeda selama dua bulan terakhir. Mesin ATM yang pernah dibobol komplotan ini antara lain mesin ATM Mandiri Cikarang Selatan, ATM Mandiri SPBU Sempu dan SPBU Sukamantri Cikarang Utara, serta ATM Mandiri di SPBU Pintu Tol Cibitung.
Akibat dari perbuatan itu, para pelaku disangka melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kejahatan berulang
Kasus pembobolan mesin ATM merupakan kejahatan berulang yang sering terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku di Kabupaten Bekasi berbeda dengan modus lama kejahatan ganjal mesin ATM.
Dari catatan Kompas, pada 8 April 2020, Kepolisian Resor Kota Tangerang membongkar kasus pencurian bermodus ganjal mesin anjungan tunai mandiri. Saat itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Ade Ary mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, yaitu J yang bekerja sebagai petugas keamanan sebuah perusahaan di Kabupaten Tangerang dan seorang sopir angkutan kota berinisial Y.
Setiap beraksi, kedua pelaku berbagi peran. Pelaku J berpura-pura ikut mengantre mesin ATM di belakang calon korbannya. Pelaku Y menyiapkan peralatan yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM. Karena mesin ATM sudah dimanipulasi, uang dan kartu ATM korban tidak bisa dikeluarkan. Mengalami masalah saat menarik uang, korban lalu kebingungan. Saat itulah pelaku J mengambil kesempatan dengan cara menawarkan bantuan.
”Pelaku J berpura-pura memberi saran kepada korban untuk mengetikkan nomor PIN,” ujar Ade.
Dilanda kebingungan, korban mengikuti saran pelaku. Saat korban mengulangi memasukkan nomor PIN, pelaku J secara cepat melirik ke arah papan ketik ATM. Ia kemudian menghafalkan nomor PIN ATM korban.
Lagi-lagi karena mesin ATM sudah dimanipulasi, korban pun tetap gagal mengambil uang kendati sudah mengikuti saran pelaku. Selain itu, kartu ATM korban tidak bisa diambil karena tersangkut di dalam mesin.
Saat itulah, ujar Ade, pelaku kembali memberi saran kepada korban untuk menghubungi layanan konsumen bank. Tidak hanya itu, pelaku juga memberi saran kepada korban agar mendatangi bank. ”Maka, saat korban meninggalkan lokasi, para tersangka bisa leluasa melancarkan aksinya menguras isi ATM korban,” kata Ade.